Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh untuk tetap meminta Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mundur dari kursi kepengurusan partai. KPU berdalih bahwa sikapnya tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai bahwa dalam kasus tersebut yang paling penting adalah ketegasan penyelenggara pemilu dalam menghadapi dinamika proses pemilu.
Baca juga: KPU Tunggu Pengunduran Diri OSO Sampai Pukul 24.00 WIB
"Yang paling penting sebenarnya dalam proses ini adalah ketegasan penyelenggara pemilu saja. Kalau pandangan saya memang itu seperti pilihan hukum saja bagi KPU pasca putusan MK. Tapi dalam desain ketatanegaraan, adanya putusan Mahkamah Konstitusi itu menghendaki putusan diberlakukan sekarang (pencalegan DPD bukan dari parpol),"jelas Veri saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Selasa (22/1).
Diakui Veri, kasus pencalegan OSO saat ini masih banyak perdebatan. Namun, ia menilai sikap KPU yang tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dirasa tepat oleh Veri.
"Memang pilihan hukum yang dijalankan KPU saat ini menurut saya sudah tepat dijalankan. Mestinya apapun keputusan KPU dalam menjalankan putusan TUN itu secara pemilu wajib mengikutinya,"terangnya.
Sejak awal, kata Veri, sudah ada persoalan mengenai kepatuhan hukum putusan MK, yakni OSO melawan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, PTUN, dan Bawaslu. Ia menyayangkan bahwa OSO sebagai peserta pemilu tidak mematuhi putusan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Mestinya putusan MK ini dalam konteks pengujian Undang-Undang bisa menjadi putusan yang harusnya dia (OSO) dipatuhi sebagai peserta pemilu. Putusan MK seharusnya menjadi rujukan yang kuat soal bagaiamana pencalonan DPD,"kata Veri.
"Oleh karena itu banyak ketidakpatuhan muncul ini, menurut saya disayangkan terhadap nasib peserta pemilu lainnya. Coba waktu dia mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi saya pikir Pak Oso sudsh bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD, Ini sungguh disayangkan."tutupnya. (OL-6)
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved