Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh untuk tetap meminta Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mundur dari kursi kepengurusan partai. KPU berdalih bahwa sikapnya tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai bahwa dalam kasus tersebut yang paling penting adalah ketegasan penyelenggara pemilu dalam menghadapi dinamika proses pemilu.
Baca juga: KPU Tunggu Pengunduran Diri OSO Sampai Pukul 24.00 WIB
"Yang paling penting sebenarnya dalam proses ini adalah ketegasan penyelenggara pemilu saja. Kalau pandangan saya memang itu seperti pilihan hukum saja bagi KPU pasca putusan MK. Tapi dalam desain ketatanegaraan, adanya putusan Mahkamah Konstitusi itu menghendaki putusan diberlakukan sekarang (pencalegan DPD bukan dari parpol),"jelas Veri saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Selasa (22/1).
Diakui Veri, kasus pencalegan OSO saat ini masih banyak perdebatan. Namun, ia menilai sikap KPU yang tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dirasa tepat oleh Veri.
"Memang pilihan hukum yang dijalankan KPU saat ini menurut saya sudah tepat dijalankan. Mestinya apapun keputusan KPU dalam menjalankan putusan TUN itu secara pemilu wajib mengikutinya,"terangnya.
Sejak awal, kata Veri, sudah ada persoalan mengenai kepatuhan hukum putusan MK, yakni OSO melawan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, PTUN, dan Bawaslu. Ia menyayangkan bahwa OSO sebagai peserta pemilu tidak mematuhi putusan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Mestinya putusan MK ini dalam konteks pengujian Undang-Undang bisa menjadi putusan yang harusnya dia (OSO) dipatuhi sebagai peserta pemilu. Putusan MK seharusnya menjadi rujukan yang kuat soal bagaiamana pencalonan DPD,"kata Veri.
"Oleh karena itu banyak ketidakpatuhan muncul ini, menurut saya disayangkan terhadap nasib peserta pemilu lainnya. Coba waktu dia mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi saya pikir Pak Oso sudsh bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD, Ini sungguh disayangkan."tutupnya. (OL-6)
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved