Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Eni Saragih Minta Keringanan kepada Majelis Hakim

Rahmatul Fajri
22/1/2019 18:25
Eni Saragih Minta Keringanan kepada Majelis Hakim
(ANTARA)

TERDAKWA kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 Eni Maulani Saragih meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan semua pengakuannya selama persidangan. Eni mengaku tak ada yang ia tutupi dan mencoba kooperatif.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu mengatakan semua penerimaan serta pihak yang mengetahui proses perencanaan pembangkit listrik telah ia sampaikan selama persidangan.

"Semua telah saya katakan. Saya kooperatif. Saya terbuka dan semua penerimaan telah saya kembalikan," kata Eni dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/1).

Selain itu, Eni juga mengatakan pada awalnya ia tidak merasa ada yang janggal dalam proses perencanaan proyek tersebut. Akan tetapi, ketika dicokok oleh KPK karena penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara, baru lah ia menyadari kesalahannya.

Baca juga: Suap PLTU Riau-1, Eni Sebut Uang Kotjo Halal

Meski demikian, Eni mengaku proyek pembangkit listrik ini menjadi proyek yang menguntungkan negara, karena adanya 51 saham kepemilikan oleh negara. Maka dari itu, ia meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan semua kesaksian yang disampaikan selama persidangan.

"Saya akui saya salah. Tapi saya sudah kooperatif. Untuk itu saya menginginkan keringanan dari majelis hakim," lanjut Eni.

Seperti diketahui, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo terkait pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Uang tersebut diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M Al Khadziq, yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya