Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH menegaskan akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak, kan saya gak mungkin menabrak," kata Presiden Joko Widodo kepada media di Istana Merdeka, Jakarta pada hari ini.
Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat yakni setia kepada NKRI dan Pancasila.
Namun demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI. Presiden menjelaskan pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba-asyir tersebut.
"Apalagi ini situasi yang 'basic'. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang 'basic'," ujar Presiden.
Baca juga: Wapres: Beresiko, Jika Ba'asyir Bebas Tanpa Nyatakan Setia Pada Pancasila
Sebelumnya, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
Presiden juga menjelaskan rencana pembebasan bersyarat itu atas dasar kemanusiaan dikarenakan usia narapidana yang telah uzur. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved