Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia tidak berkomentar banyak terkait status bebas yang akan didapatkan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diminta tanggapannya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan mereka tidak berwenang memberikan penyataan ihwal bebasnya pendiri Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut.
Baca juga: Yusril: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni
"Itu Dirjenpas KUMHAM yang berkompeten menjelaskannya," kata Dedi, membalas pesan yang dikirimkan Media Indonesia, Jumat (18/1).
Dedi juga menyebutkan, sejauh ini tidak ada instruksi apapun di kepolisian terhadap Abu Bakar Ba'asyir, baik penjagaan atau pengawalan dari kepolisian ketika dia dibebaskan. "Polri monitoring saja," sebutnya.
Sebelumnya, Jenderal bintang satu itu mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia tidak melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Tidak ada (pengamanan khusus)," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan setelah pendiri Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu keluar dari Lapas tersebut. Oleh karena itu, polisi akan terus memantau perkebangannya. "Polri akan monitoring perkembangannya," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah bicara dengan Abu Bakar Ba’asyir, pekan lalu. Bahkan, dia telah melaporkan perkembangan kondisi Ba'asyir. Menurut Yusril, Jokowi berkeyakinan bahwa ada cukup alasan untuk membebaskan pria kelahiran Jombang, Jawa Timur itu.
“Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan mengingat usia beliau (Ba’asyir) sudah 81 tahun. Kedua, beliau dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan dan ingin sekali dekat dengan keluarganya,” kata Yusril.
Baca juga: Kemanusiaan, Pertimbangan Presiden Bebaskan Ba'asyir
Seperti diketahui, pimpinan Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo itu diduga mengetahui rangkaian pelatihan gerakan terorisme dan mendanai kegiatan latiham kemiliteran terorisme di Aceh. Abu Bakar Ba'asyir, ditangkap di Banjar, Jawa Barat Senin 9 Agustus 2010 pagi dan dibawa ke Mabes Polri Senin siang dengan pengawalan ketat oleh personel Densus 88.
Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved