PPP Djan Faridz Bakal Lengkapi Administrasi Kemenkumham
Al Abrar
04/1/2016 00:00
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah memastikan bakal melengkapi berkas administrasi sebagai syarat untuk mengajukan pengesahan kepengurusan yang sah.
Dimyati menyebut untuk itu pihaknya diwajibkan melunasi tunggakan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp5juta untuk perubahan kepengurusan dan Rp5 juta untuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Amar kan sudah jelas harus mencabut SK yang ilegal, batal demi hukum. Sementara pengesahan itu menunggu kelengkapan, jadi kita berharap satu dua hari ini akan kita lengkapi," kata Dimyati, di Gedung Kemenmkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Selain itu, kata anggota Komisi I DPR ini, PPP juga diwajibkan untuk menyerahkan akta asli notaris mengenai kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Dalam akta notaris tersebut disebutkan bahwa Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP dan Dimyati Natakusumah sebagai Sekjen PPP.
"Kesimpulannya, pencabutan segera. Untuk pengesahan dilakukan begitu data-data kami serahkan. Jadi pencabutan dan pengesahan bisa sekaligus," kata Dimyati.
Lebih Jauh Dimyati mengatakan pihaknya juga akan segera melakukan rekonsiliasi dengan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pascaputusan keluarnya SK Kepengurusan yang sah dari Kemenkumham.
"Kita mau rekonsiliasi dengan Muktamar Bandung, Muktamar Surabaya. Semua kita rangkul, kita yakin 2019 PPP menang," tambah Dimyati.
Dia juga menjamin bahwa tidak akan ada pemecatan kader, recall, atau pergantian antarwaktu yang terjadi di tubuh PPP.
Namun, jika ada kader yang tidak ingin bergabung, Dimyati memberikan kebebasan untuk bersikap, karena PPP tidak lagi terpecah dalam dua kepengurusan.
"Semuanya kita rangkul, kita buat partai yang berintegritas, tidak ada pemecatan. Yang warna hijau kita rangkul, merah, kuning, semua juga kita rangkul," kata Dimyati. Pekan depan SK Romi dicabut
Menurut Dimyati, usai
putusan inkract MA, Menkumham Yasonna Laoly wajib menindaklanjuti
putusan terhadap sengketa dualisme kepengurusan PPP dengan mengeluarkan
Surat Keputusan membatalkan SK kepengurusan PPP atas Muktamar Surabaya.
Sebab
menurut Dimyati, tak ada alasan bagi Menkumham untuk tidak segera menerbitkan
SK mencabut PPP yang diketuai oleh Romahurmuziy itu.
"Tadi dalam rapat sudah diputuskan, kemenkumham akan segera menerbitkan SK paling lambat tanggal 15 Januari ini," ujar Dimyati. (Q-1)