Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sepanjang 2015, Laporan ke LPSK Meningkat

Renatha Swasthy
30/12/2015 00:00
 Sepanjang 2015, Laporan ke LPSK Meningkat
(Istimewa)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencatat, sepanjang tahun 2015 ada 1590 permohonan yang masuk. Angka ini meningkat sejak tahun 2013.

"Bahwa permohonan yang masuk ke LPSK mengalami peningkatan, di 2013 ada 1060 permohonan yang masuk, di 2014 ada 1076 yang masuk hanya sedikit karena di sini ada perubahan sistem pencatatan sehingga jumlah menurun, dan 2015 sampai 18 Desember ada 1590 permohonan yang masuk ke LPSK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Sendawai dalam konfrensi pers 'Laporan Kinerja LPSK 2015' di Jakarta, Rabu (30/12).

Haris mengatakan peningkatan laporan ke LPSK ini lantaran adanya kerja sama yang baik dengan penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK dan kerja sama dengan Kementerian Lembaga. Pihaknya juga melakukan jemput bola kepada masyarakat yang tengah menjadi pembicaraan publik.

"Karena adanya kerja sama, terutama pada kepolisian dan kejaksaan mereka lebih terbuka lagi untuk merekomendasikan saksi dan korban untuk dilindungi," beber Haris.

Sepanjang 2015, LPSK juga kerap melakukan sosialisasi di daerah. Hal ini untuk memberikan pemahaman tidak hanya pada penegak hukum tapi juga masyarakat sipil, mahasiswa dan LSM terkait hak-hak saksi dan korban.

Adapun, dari 1590 permohonan yang masuk sebanyak 1102 permohonan diterima, 315 permohonan ditolak 62 permohonan diberikan rekomendasi, 31 permohonan diberikan santunan dan empat permohonan ditunda. Sementara 1514 permohonan sudah diproses.

Haris membeberkan, permohonan yang diterima terbagi dalam beberapa kasus yakni 837 berkaitan dengan pelanggaran HAM berat, 43 kasus korupsi, 49 kasus tindak pidana perdagangan orang, 35 kasus terorisme, 25 kasus kejahatan seksual terhadap anak dan 113 kasus tindak pidana lain.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, LPSK tak sembarang menerima laporan, pihaknya melakukan seleksi ketat pada siapapun yang meminta perlindungan. Bagi mereka yang ditolak kata Partogi lantaran tak memenuhi syarat.

"Kita periksa apakah keterangan pemohon penting atau enggak, keterangannya berkontribusi apa enggak. Kalau keterangannya hanya katanya katanya, nggak penting. Lalu apakah dia memiliki ancaman atau tidak," beber Partogi. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya