Belum Berikan Putusan, Anggota MKD Setuju Sidang Novanto Dilanjutkan
Al Abrar
30/12/2015 00:00
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)
ANGGOTA Mahkamah Kehormatan Dewan Darizal Basir setuju sidang kasus pelanggaran etik Setya Novanto kembali digelar setelah masa reses. Sidang untuk menyampaikan putusan MKD terhadap pelanggaran yang dilakukan Novanto.
"Setuju, dan memang pada waktu rapat internal sebelum menerima surat Pak Novanto kita berdebat, pihak kami meminta sidang dilanjutkan sampai memberi keputusan, Tapi karena banyak yang menyikapi hukuman yang akan diberikan sama dengan surat dari Novanto jadi dianggap sudah selesai," kata Darizal, Rabu (30/12).
Menurut politikus Demokrat ini, setiap persidangan harus ada putusan. Meski Novanto telah mengundurkan diri dari jabatannya tetap dibutuhkan amar putusan MKD yang memuat secara utuh seluruh pertimbangan 17 anggota MKD.
"Jadi sebenarnya proses sidang belum selesai. Sidang MKD itu kan memberi keputusan etik. Jadi kalau kemarin itu sepertinya Novanto tidak melanggar etik," tambahnya.
Karena itu Darizal menambahkan sidang #PapaMintaSaham sangat relevan dilanjutkan untuk memberi sanksi kepada Novanto.
"Sanksi sedang yaitu mundur dari kursi pimpinan, sesuai dengan pertimbangan MKD dan keputusan itu beum kita berikan," tutup Darizal.
Wakil Ketua Makamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan bahwa keputusan MKD terkait sidang Setya Novanto belum final. Menurutnya, pengunduran diri Setya Novanto tidak berarti kasus ditutup.
"Sudah saya sampaikan di acara Mata Najwa, kita ambil keputusan yang sifatnya adalah keputusan yang belum akumulatif," kata Junimart saat ditemui di acara seminar 'Reflkesi dan Proyeksi' di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (28/12).
Menurutnya, di poin kedua ada putusan konkret dan lengkap pada sidang 16 Desember lalu. Termasuk pertimbangan dan fakta-fakta yang muncul pada saat proses jalannya sidang. MKD menyatakan Setya Novanto terhitung tanggal 16 Desember, diberhentikan dari jabatannya selaku ketua DPR periode 2015-2019.
"Kita harus cermat membaca putusan seutuhnya, ada batang tubuhnya, Kan anggota jumlahnya 17, keputusan semua anggota harus kita masukan sebagai amar putusan, bukan berarti dengan pengunduran itu perkaranya ditutup, bukan begitu?" tambahnya.
Junimart menegaskan apabila Setya Novanto terbukti melakukan pelanggaran etika, Setya Novanto tidak bisa lagi menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti, Ketua Komisi, Fraksi, dan Baleg.
"Kalau dia menjabat ketua Fraksi, itu kan internal partai, jadi kita tidak bisa bicara soal itu, bukan bagian dari ranah DPR. Ketua Fraksi kan tidak otomatis (menjabat alat kelengkapan dewan)," pungkas Junimart.(Q-1)