Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan sebagian peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh. Mahkamah Agung mengurangi vonis Angie dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA Hakim Agung Suhadi, saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
Sebelumnya, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran menerima pemberian berupa uang senilai total Rp2,5 miliar dan US$1.200.000 dari Grup Permai dari kasus dugaan korupsi wisma atlet.
Dalam kasasi yang diajukan Angie, hukuman mantan Puteri Indonesia ini justru diperberat hingga 12 tahun penjara dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.
Melalui putusan peninjauan kembali, Angie tak hanya mendapat pengurangan masa tahanan namun juga pengurangan pidana tambahan. Uang pengganti yang harus dibayarkan Angie berkurang Rp2 miliar dan US$1 juta dari jumlah semula.(Q-1)