Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perangkat Desa Bahagia Gaji Disetarakan Golongan IIA

Widjajadi
14/1/2019 16:15
Perangkat Desa Bahagia Gaji Disetarakan Golongan IIA
Presiden Joko Widodo(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

KETUA Dewan Perwakilan Nasional Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menyatakan rasa kelegaan dan sekaligus apresiasinya kepada Presiden Joko Widodo yang mengabulkan aspirasi untuk mendapatkan gaji setara ASN golongan IIA dengan diperhitungkan masa kerja sebagai perangkat desa.

"Ini sungguh kebahagiaan luar biasa dari seluruh perangkat desa si seluruh tanah air. Bukan saja pemerintah serius membangun desa dengan dana desa, tapi kini juga menyetujui gaji kami sesuai golongan IIA dengan perhitungan masa kerja," tukas dia secara khusus saat dihubungi Media Indonesia dari Solo, Senin (14/1).

Ia bersama sama koleganya sesama PPDI menghadap Presiden Jokowi di Jakarta, dan saat diwawancara berada di ruang kantor Dirjen Bina Desa Kemendagri.

Kepala Dusun Guntur, Desa Guntur Harjo, kecamatan Paraggupito, Kabupaten Wonogiri itu menegaskan, peran dan kebijakan pemerintah yang semakin nyata untuk seluruh perangkat desa itu, harua dijawab dengan kinerja yang lebih profesional di lapangan.

 

Baca juga: Pemerintah akan Naikkan Gaji Perangkat desa Setara PNS Golongan IIA

 

Dia paparkan, sebagai ujung tombak pemerintah paling bawah di pedesaan, pihaknya akan terus memperbaiki kualitas kerja untuk kepentingan rakyat. Mereka kini bisa bekerja melayani masyarakat dengan tenang dan lebih berdaya.

"Kebijakan kongkrit presiden ini juga tidak luput dari upaya Mendagri di salam menjembatani. karena itu kita juga menyatakan terimakasih kepada Mendagri dan juga Dirjen. Soal revisi PP 43 dan 47 memang sebuah keharusan, tapi kami siap menunggu," kata Widi.

Presiden Jokowi sendiri di hadapan para penguris PPDI memgatakan paling lambat dua pekan, revisi PP 43 san 47 sudah dilakukan. Bahkan lebih dari itu, perangkat desa juga akan menerima BPJS.

Menurut Widi, hingga sepekan sebelum diterima Presiden, selama ini tidak ada standarisasi gaji bagi kepala desa dan perangkat desa. Di Wonogiro ada yang masih di bawah UMK, ada pula yang di atas UMK masing-masing daerah. 

"Karena itu perlu ada ketegasan penghasilan tetap yang diambil dari APB Desa dan Anggaran Dana Desa, yang tertuang di PP 43 Tahun 2014 pasal 81 dan 82. Di mana, selama ini penghasilan perangkat desa belum sesuai standar," ungkapnya.

Ternyata gayung bersambut, Kemndagri menyetujui yang kemudian mengajukan kepada Presiden Jokowi, hingga terjadinya pertemuan dan disetujuinya aspirasi PPDI di Jakarta pada Senin (14/1). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya