Pelantara Suap Kakak, KPK Tetapkan Zoelkarnaen Mallarangeng Jadi Tersangka

Cahya Mulyana
21/12/2015 00:00
 Pelantara Suap Kakak, KPK Tetapkan Zoelkarnaen Mallarangeng Jadi Tersangka
(MI/ROMMY PUJIANTO)
Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Landasan KPK menetapkan adik mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga sekaligus narapidana dari kasus ini, Andi Mallarangeng, karena Choel telah berusaha memperkaya diri dari proyek berbiaya Rp1,175 triliun tersebut.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng) swasta sebagai tersangka, tersangka AZM diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012," papar Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, hari ini.

Ia menerangkan KPK memutuskan Choel sebagai tersangka melalui serangkaian gelar perkara. Kemudian tepat pada gelar perkara 16 Desember, KPK menilai cukup bukti dan menetapkan Choel sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya AZM disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," jelasnya.

Yuyuk mengatakan untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi Choel, KPK belum memutuskan secara definitif. "Untuk kerugian negaranya, belum dapat informasi. Kemudian untuk pemeriksaan saksi dan Choel sendiri pasti akan dilakukan penjadwalan dan akan diinformasikan kemudian," tukasnya.

Perkara ini telah membuktikan keterlibatan beberapa pihak yang dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Itu diantaranya mantan Menpora Andi Mallarangeng, Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Sementara itu Choel dalam putusan kakaknya, Andi Mallarangeng dinilai telah berperan aktif dalam suap proyeh Hambalang sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, selaku rekanan proyek. Fee tersebut merupakan imbal balik setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang.

Selain itu, Andi melalui Choel mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang. Selain Andi, Choel telah mengembalikan uang sebesar US$ 550 ribu kepada KPK. Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto.

"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Hakim menyatakan dalam vonis kepada Andi Mallarangeng terbukti memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya