Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Dua kepengurusan Partai Golkar saling klaim berhak mengusulkan calon Ketua DPR pengganti Setya Novanto. Kepengurusan yang diketuai oleh Aburizal Bakrie sebelumnya telah menulis surat kepada pimpinan dewan mengusulkan Ade Komarudin yang kini menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Namun, kepengurusan hasil munas Ancol Jakarta yang diketuai Agung Laksono juga mengusulkan Agus Gumiwang menjadi Ketua DPR.
Wakil Ketua Partai Golkar hasil munas Ancol, Priyo Budi Santoso mengatakan pemilihan Ade Komarudin merupakan keputusan sepihak dari Aburizal Bakrie. Priyo menilai dalam mengambil keputusan strategis semestinya ada pembicaraan bersama dari kedua kubu.
" tokoh yang diajukan ini (Ade Komarudin) tidak dibicarakan bersama. Itu nanti akan berlarut-larut kalau keputusan pimpinan DPR tidak satu meja," ujarnya di Jakarta, hari ini.
Ia menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan mekanisme kocok ulang apabila fraksi-fraksi di DPR menginginkan demikian. Dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebelum direvisi, pimpinan DPR berasal dari partai yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan umum.
" kalau kocok ulang berdasarkan perolehan pemenang pemilu kami akan siap, kembali ke tradisi lama," katanya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR hanya menerima satu surat dari Golkar untuk menggantikan Novanto yakni atas nama Ade Komarudin. Dalam rapat paripurna (18/12) Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Dave Laksono melakukan interupsi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pada pimpinan DPR dan mengusulkan Agus Gumiwang sebagai Ketua DPR.
" Yg km terima hanya satu. Saat paripurna ada interupsi, tp tdk ada suratnya. Kita tidak ingin masuki wilayah internal partai Golkar," kata Agus.
Terbuka opsi kocok ulang
Terpisah, Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan terbuka kemungkinan Ade Komarudin ditolak menjadi ketua DPR apabila dalam rapat paripurna anggota dewan menyatakan menolak. Dia mengindikasikan adanya keinginan kocok ulang dari para anggota.
" Kemungkinannya pasti, karena menguat itu sekarang indikasi untuk mengocok ulang," kata dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan di UU MD3 tidak ada mekanisme kocok ulang, kecuali adanya keinginan untuk merevisi aturan pemilihan ketua DPR. Pandangan senada juga dikatakan oleh anggota dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa
" Saya kira ruang itu tidak ada. Kecuali ada perubahan undang-undang," kata dia.
Menurut UU MD3, apabila pimpinan DPR menyatakan mundur, maka penggantinya diusulkan oleh partai politik. (ind)
Di tempat bterpisah,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tak ingin buru-buru memutuskan kepengurusan Partai Golkar yang sah. Untuk pengganti Ketua DPR Setya Novanto, Yasonna menyarankan partai beringin kuning kembali berembuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved