Bawaslu Selidiki Dugaan Kecurangan di Kaltara

Putra Ananda
21/12/2015 00:00
 Bawaslu Selidiki Dugaan Kecurangan di Kaltara
(ANTARA/Fadlansyah)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah meminta Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU setempat sehingga berujung pada kericuhan.

"Kami arahkan Bawaslu di sana agar melakukan investigasi apa yang menjadi keberatan dari pasangan calon," jelas Muhammad saat ditemui di Jakarta, hari ini.

Dirinya melanjutkan hingga saat ini belum ada laporan yang disampaikan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan oleh KPU yaitu nomor urut 1 Jusuf SK - Marthin. Ia pun menyayangkan perihal kericuhan yang terjadi hingga menyebabkan kerusakan di Kantor Gubernur Kalimantan Utara. Padahal, jika ada dugaan kecurangan, seluruh pihak dapat segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi.

"Bawaslu kan telah memberikan ruang dan kesempatan untuk melaporkan apa yang menjadi dugaan-dugaan kecurangan. Dan itu sebenarnya lebih efektif karena ada kewajiban bagi kami untuk menindaklanjuti, dan mencari fakta apa yang diduga oleh pelapor," tuturnya.

Kendati demikian, meski tidak ada laporan Bawaslu akan tetap melakukan penyelidikan. Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan Bawaslu agau Panwas tidak terbatas hanya pada pengawasan aktif yang hanya menunggu laporan.

"Ada kewajiban kami melakukan pengawasn aktif," jelasnya.

Muhammad melanjutkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwas di tingkat lapangan bisa menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutuskan sengketa hasil. Putusan MK akan sangat memperhatikan penyeleseaian sengketa yang berproeses di Panwas.

"Apapun temuan bawaslu akan kami laporkan ke MK kalau itu juga digugat sebagai sengketa hasil," terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan pihaknya menghargai proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu. Hal itu dinilai lebih baik ketimbang adanya pemaksaan kehendak dengan kekerasan.

"Bahwa nanti kemudian masih ada laporan pelanggaran ke pengawas ya silahkan mereka laksanakan tugasnya. Dalam hal ini Panwas juga bisa di libatkan dalam proses sengketa di MK," ungkap Hadar.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya