MESKI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, kubu Agung Laksono belum menyerah. Pengurus Partai Golkar hasil munas Jakarta itu kembali menggugat keabsahan kepengurusan Golkar hasil munas Bali.
Kemarin, Agung Laksono dan kawan-kawan menempuh jalur Mahkamah Partai hasil munas Riau yang sebelumnya telah demisioner.
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar versi Agung, Lawrence Siburian, mengatakan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat belum menyentuh pokok perkara. Menurut dia, hakim baru memutus kewenangan dari pihak penggugat sehingga upaya mencari kebenaran ditempuh lewat cara lain.
"Materi pokok perkara belum diperiksa. Hakim hanya memutus soal kewenangan TPPG (Tim Penyelamat Partai Golkar) yang menggugat DPP kubu Ical (Aburizal Bakrie). Jadi persidangan di Jakarta Pusat itu belum selesai," kata Lawrence kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, gugatan ke MP DPP Partai Golkar hasil Munas VII Riau sesuai dengan isi gugatan ke PN Jakarta Pusat. Adapun anggota MP terdiri dari Muladi sebagai Ketua MP dan empat anggota, antara lain Natabaya, Andi Matallata, Aulia Rahman, dan Jasrin Marin.
"Sesuai dengan kepengurusan yang masih diakui Kementerian Hukum dan HAM, kami mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai yang diketuai Muladi. Gugatan kami diterima oleh staf panitera bagian pendaftaran. MP itu seperti pengadilan saja sebenarnya," jelas dia.
Berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Partai Politik No 2 Tahun 2011, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.
Di sisi lain, proses persidangan di Pengadilan Jakarta Barat yang diajukan Ical akan memasuki masa sidang ketiga pada Selasa (10/2) .
Di masa sidang kedua, majelis hakim meminta kepada kedua belah pihak untuk membentuk tim mediasi. Majelis hakim memberi tenggat 10 hari untuk proses mediasi itu. Namun, pihaknya meminta tambahan waktu 10 hari lagi.
Politikus Partai Golkar kepengurusan Ical, Tantowi Yahya, memastikan tidak akan ada pemecatan kendati PN Jakarta Pusat telah menerima eksepsi Ical. Ia menambahkan, kubunya akan merangkul Agung Laksono dan kawan-kawan. (Yah/P-5)