Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid beserta induk induk koperasi berserta ketua dekopindo seindonesia hari ini dalam audiensinya dengan Presiden menyampaikan harapan lembaganya agar Jokowi kembali menjabat sebagai Presiden di periode mendatang. Harapan tersebut disampaikan kepada Jokowi karena dia dipandang memberikan keberpihakan kepada Koperasi di Indonesia.
"Betul tadi kami sekaligus memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi. Sebab selama ini respon dari Presiden selalu memberikan keberpihakan kepada Koperasi," tutur Nurdin Halid saat dihubungi Media Indonesia, Senin (7/1).
Ia mencontohkan keberpihakan yang dilakukan pemerintahan Jokowi seperti memberikan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sebesar 7% dipandang sangat membantu gerak dari koperasi.
Contoh lainnya ialah capaian peranan koperasi dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Indoneisia yang jika pada akhir 2014 hanya mencapai 1,7%, namun pada akhir 2017 melonjak secara drastis menjadi 4,7%.
"Itu merupakan suatu lonjakan yang luar biasa dan tercapai karena adanya keberpihakan dari pemerintah. Untuk itu Gerakan Koperasi Indonesia mendoakan dan mengharapkan agar Presiden Jokowi tetap memimpin pada periode kedepan," jelas Nurdin.
Nurdin menjelaskan anggota dari Dekopin sendiri sebesar 26,5 juta yang merupakan anggota yang terdaftar. Namun jika memang termasuk anggota yang dilayani, jumlahnya akan menjadi kurang lebih sekitar 40 juta orang.
Daam audiensi tersebut dirinya juga menyampaikan hasil dari kongres koperasi di Makasar dan juga persiapan menghadapi hari koperasi nasional yang akan dilaksanakan di Jawa Tengah.
Nurdin menyampaikan sejumlah masukan yang diputusakan dalam kongres kemarin diantaranya seperti memasukkan pendidikan koperasi kedalam kurikulum nasional. Juga meminta agar adanya perubahan pengenaan pajak kepada koperasi.
Nurdin meminta agar pajak yang dikenakan kepada koperasi dapat bersifat final sebesar 0,5% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dan bukan dari omset koperasi. Menurutnya dengan sistem saat ini menimbulkan ketidakadilan.
"Kalau (dihitung) dari omset, rugi ataupun untung koperasi akan bayar pajak. Sedangkan kalau perusahaan kalau rugi tidak bayar pajak, sehingga ini menimbulkan ketidakadilan," jelas Nurdin.
Ia mencontohkan sebagaimana di Kanada yang pajaknya diterpkan ke SHU yang diperoleh dari transaksi non anggota ataupun di Singapura yang koperasinya tidak dikenakan pajak.
Koperasi menurutnya sebagai warga negara akan tetap membayar pajak, tetapi di sisi lain Koperasi juga memiliki fungsi untuk mengurangi kemiskinan meningkatkan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja serta mengurangi kesenjangan yang merupakan fungsi utama koperasi yang tidak semata mata mengejar keuntungan sebagaimana Perseroan Terbatas. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved