Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi memberikan penjelasan soal sikap KPU yang memberikan materi debat kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Dengan memberikan soal sebelummya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh. Apa visi misinya jika terpilih dan apa programnya untuk mengatasi berbagai masalah rakyat. Sehingga publik bisa memberikan penilaian bukan berdasarkan informasi yang sepotong-potong," ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (6/1).
Promono kemudian mengatakan pemberian materi debat kedua paslon merupakan kesepakatan antara KPU dengan kedua timses pasangan capres-cawapres.
Baca juga: Materi Debat Diberitahukan ke Paslon, Pengamat Sebut KPU Ambigu
"Ini untuk memberikan kisi-kisi soal kepada paslon seminggu sebelum debat kandidat adalah untuk mengembalikan debat ke khittahnya, yakni sebagai salah satu metode kampanye yang diatur Undang-Undang Pemilu," uiarnya.
Kampanye, menurut UU Pemilu, kata Pramono, adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu.
"Dengan demikian, yang dikedepankan adalah penyampaian gagasannya, bukan pertunjukan atau shownya. Lagi pula debat kandidat bukanlah acara kuis atau reality show yang penuh tebak-tebakan. Karena bukan itu substansinya. Toh, yang lebih dibutuhkan pemilih adalah gagasannya, visi-misinya. Bukan shownya." tegas Pramono. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved