Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lingkar Madani Ray Rangkuti angkat bicara soal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyampaikan materi debat kepada dua pasangan capres sebelum debat dimulai.
Ia menyebut sikap KPU tersebut terlihat ambigu karena menuruti keinginan peserta pemilu untuk memberikan materi debat kepada kedua paslon.
"Mengherankan memang jika KPU terlalu mendengar apa keinginan peserta Pilpres. Tentu saja sikap ini bukan sesuatu yang buruk. Tapi jika segala hal harus disesuaikan dengan keinginan dua pasangan capres, posisi KPU malah terlihat lemah, ambigu dan tidak punya sikap dalam menghadapi keduanya," jelas Ray dalam keterangan resminya, Minggu (6/1).
Baca juga: KPU tidak Fasilitasi Sosialisasi Visi-Misi
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya keseluruhan materi yang akan ditanyakan sudah terlebih dahulu diserahkan kepada pasangan capres, membuat posisi KPU tidak jelas.
"Posisi KPU tidak jelas sebagai lembaga penentu kebijakan teknis pelaksanaan Pemilu/pilpres. Mereka terlihat seperti malah tidak punya desain sendiri yang bisa diajukan dan ditawarkan kepada kedua pasangan capres," terangnya.
Sejatinya, kata Ray, KPU sendiri harus punya desain dan pikiran yang bisa ditawarkan kepada kedua pasangan dan bahkan pada tingkat tertentu memastikan posisi KPU dalam titik tertentu tidak berubah. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved