Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KPU memastikan tidak akan memfasilitasi adanya sosialisasi visi-misi paslon capres-cawapres yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan pada 9 Januari mendatang. KPU memutuskan kegiatan sosialisasi tersebut diserahkan kepada tim paslon masing-masing baik tempat maupun waktu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan salah satu alasan mengapa hal tersebut diputuskan ialah karena KPU agak kerepotan untuk memfasilitasi keinginan setiap tim kampanye yang berbeda-beda. Meski begitu, ia juga menjelaskan ide awal untuk melakukan sosialisasi ini datang saat KPU berdiskusi dengan setiap tim kampanye.
“Sosialisasi visi-misi tadi malam juga sudah diputuskan, silakan dilaksanakan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Arief mengatakan keputusan tersebut diambil disebabkan masih tidak adanya kesepakatan antara kedua tim pemenangan paslon sehingga sosialisasi visi-misi disepakati tidak akan difasilitasi KPU. Kedua tim pemenangan paslon masih berkutat pada perbedaan pendapat soal siapa yang harus menyampaikan visi-misi itu.
Arief menuturkan sebetulnya tak ada kewajiban atau aturan khusus yang mengharuskan adanya kegiatan sosialisasi tersebut. Meski demikian, adanya ide tersebut muncul saat KPU dan kedua tim pasangan calon membicarakan soal debat yang di dalamnya juga terdapat penyampaian visi-misi.
“Yang diatur di UU ya debat 5 kali. KPU selalu mengatakan semua harus sepakat. Kalau enggak, agak repot KPU. Karena masih punya ide yang beda, sosialisasi diputuskan dilakukan masing-masing paslon.’’
KPU juga menyebut mantan Wakil Ketua KPK membenarkan perihal dicoretnya nama ia dari daftar panelis debat pilpres pada 17 Januari. “Saya baru baca Whatsapp setelah subuh ini dari KPU. Informasinya benar,” kata Bambang.
Selain Bambang, KPU juga mencoret satu nama lain, yakni Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Arief membantah kalau kedua calon panelis tersebut dicopot KPU. Ia mengatakan keputusan tersebut dari kedua pasangan calon capres. “Bukan dicopot. Setiap paslon bersepakat jumlah panelisnya dikurangi. Maka, paslon 01 mengurangi satu panelis dan paslon 02 juga mengurangi satu panelis,” kata Arief.
Arief mengatakan nama-nama yang telah ditetapkan menjadi panelis merupakan hasil kesepakatan antara KPU dan pihak paslon capres. Setelah adanya kesepakatan tersebut, barulah kemudian KPU mengambil keputusan.
Dengan tidak dimasukkannya Bambang Widjojanto dan Adnan Topan, KPU memutuskan memilih enam panelis, yakni Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum UI), Bagir Manan (mantan Ketua MA), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Bivitri Susanti (ahli tata negara), Margarito Kamis (ahli tata negara), dan Agus Rahardjo (Ketua KPK).
Namun, Agus memastikan tak hadir saat debat perdana nanti. “Supaya tidak ada kesan kami ditarik ke politik,” kata Agus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved