Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Aspri Menpora: Saya hanya Ditanya Tugas Pokok dan Fungsi

Rahmatul Fajri
03/1/2019 21:17
Aspri Menpora: Saya hanya Ditanya Tugas Pokok dan Fungsi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

ASISTEN pribadi Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah Komite Olah Raga Indonesia (KONI) kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).

Sekitar pukul 19:45 WIB, Ulum meninggalkan Gedung KPK. Mengenakan pakaian batik, Miftahul Ulum tampak ingin menghindari para awak media yang menunggu dirinya. Ia pun langsung menaiki taksi, sembari diburu pertanyaan oleh para awak media terkait dengan pemeriksaan yang baru ia jalani.

"Saya belum bisa berkomentar, terima kasih, ya," kata Ulum sambil terus berjalan keluar gedung.

Terus dicecar pertanyaan oleh para awak media, Miftahul enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengaku datang untuk menjelaskan perannya sebagai staf menteri.

"Maksudnya saya hanya ditanya tugas pokok dan fungsi saya sebagai Sespri," tegasnya.

Baca juga :OTT Kemenpora tidak Terkait Anggaran Asian Games

Seperti diketahui, hari ini, Kamis, KPK memeriksa tiga tersangka. Selain Miftahul Ulum, KPK juga memeriksa dua orang Staf Bagian Perencanaan KONI, Twisyono dan Suradi.

Pemanggilan tiga tersangka ini untuk melanjutkan perkembangan kasus suap di Kemenpora tersebut. Sebelumnya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12) lalu. dari kegiatan tersebut lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Di pihak Kemenpora ada tiga orang yang menjadi tersangka yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini. Sedangkan dari KONI meliputi Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy yang diduga berperan sebagai pemberi suap. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya