Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPK: 10 Poin Rekomendasi Harus Diperhatikan Pasangan Capres-Cawapres

Rahmatul Fajri
03/1/2019 14:55
KPK: 10 Poin Rekomendasi Harus Diperhatikan Pasangan Capres-Cawapres
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 10 poin yang harus diperhatikan oleh para capres dan cawapres, bila nantinya terpilih dalam kontestasi Pilpres mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan poin pertama yang harus diperhatikan yakni memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor.

"Hal ini perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/1).

Selanjutnya, kata Febri kedua calon harus meracik strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum.

Ketiga, masing-masing capres harus menuntaskan maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam.

"Misalnya korupsi izin tambang, hutan, perkebunan, dan perikanan, dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan," ungkap Febri.

 

Baca juga: KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Suap Kemenpora

 

Keempat, Febri meminta pasangan capres mampu mencari strategi yang tepat untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari Perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun, dan perikanan.

Kelima, Febri mengatakan KPK meminta capres terpilih untuk memperhatikan fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah.

Selanjutnya, KPK meminta untuk mencegah korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial.

"Selain itu, juga Kliorupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di KL dan Pemda," kata Febri.

Ketujuh, Febri mengatakan kedua capres harus memperhatikan dan berusaha memperbaiki sistem penggajian yang rasional dan bersifat tunggal untuk penyelenggara negara dan aparatur sipil negara.

Kedelapan, Febri meminta adanya tindak lanjut mengatakan pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.

Selanjutnya, KPK meminta adanya dukungan secara institusional untuk memperkuat kantor KPK yang ada di regional.

Sepuluh, Febri menilai butuh perhatian terhadap lembaga pemerintah yang selama pelaksanaannya dirasa tumpang tindih kebijakan.

"Harus ada rasionalisasi kelembagaan lemerintah yang tumpang tindih," kata Febri. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya