Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga, merespons ihwal laporan sumbangan partai untuk kampanye pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Amin. Ia mengakui, sejauh ini memang hanya NasDem dan Perindo yang menyumbang.
"Tapi parpol lain juga kami dorong, parpol juga bersedia kok, semua bersedia," kata Arya di Posko Cemara, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Kamis (3/1).
Baca juga: TKN Transparan Kelola Dana Kampanye
Menurutnya, secara prinsip semua pihak bersedia menyumbang dana kampanye untuk pasangan Jokowi-Amin. Hanya saja, mungkin partai lain menunggu waktu yang tepat. "Nanti laporan berikutnya pasti ada lah (dari partai lain)," ujarnya.
Seperti diketahui, dana kampanye Jokowi-Amin yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkumpul Rp55 miliar. Bendahara Umum TKN Jokowi-Amin, Sakti Wahyu Trenggono, merinci dana itu bersumber dari pasangan calon sebesar Rp32 juta, partai politik Rp2 miliar, sumbangan perorangan Rp121,2 juta, sumbangan kelompok Rp37,9 miliar dan sumbangan badan usaha nonpemerintah Rp3,9 miliar.
Dana dari partai politik bersumber dari Partai NasDem dan Partai Perindo. Sementara dana dari pasangan calon merupakan perolehan bunga di rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Sumbangan sebesar Rp121,2 juta diberikan oleh 128 orang yang menyumbang secara perorangan. Sementara Rp37,9 juta disumbangkan secara berkelompok oleh dua organisasi, yaitu Golfer TRG dan Golfer TBIG, sementara sumbangan dari badan usaha nonpemerintah berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved