Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Komisi II DPR: Polisi Harus Ungkap Hoaks Surat Suara Tercoblos

Putri Rosmalia Octaviyani
03/1/2019 12:13
Komisi II DPR: Polisi Harus Ungkap Hoaks Surat Suara Tercoblos
(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi II DPR, Achmad Baidowi, mengatakan, polisi harus mengusut tuntas isu surat suara yang telah tercoblos. Hoaks tersebut, dinilai Baidowi, bisa memperkeruh suasana menjelang pemilu 2019.

"Beredarnya kabar hoaks atau kabar bohong yang menyebutkan ada tujuh kontainer surat suara yang tercoblos patut diduga sebagai teror untuk pemilu," kata Baidowi, dalam keterangannya, Kamis (3/1).

Baidowi mengatakan, polisi harus segera melakukan pengusutan untuk mengetahui sumber penyebaran isu tersebut. Bila tidak, itu bisa menciptakan kegaduhan di masyarakat.

"Beredarnya informasi sesat tersebut telah membuat kepanikan baru bahkan berpotensi menyebabkan kegaduhan. Terbukti KPU-Bawaslu pun malam-malam harus terjun ke lapangan dan ini menguras tenaga serta pikiran," ujar Baidowi.

Baca Juga: Mendagri Sebut Hoak Surat Suara Rusak Proses Konsolidasi Demokrasi

Ia meminta agar tidak ada lagi yang menggunakan berita bohong untuk meraup keuntungan elektoral di pemilu 2019. Begitu juga elite politik, agar tidak mudah percaya dan ikut menyebar berita yang tidak memiliki bukti serta validitas.

"Elite politik negeri ini jangan lah ikutan menabuh gendang kebohongan. Di era medsos sekarang ini, sangat mudah informasi bohong tersebut menyebar dan semakin tak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Baidowi.

Seperti diketahui, isu tentang tujuh kontainer surat suara yang tercoblos itu tersebar di grup WhatsApp serta diungkap Wasekjen Demokrat Andi Arief lewat akun Twitternya. Mengetahui kabar itu, KPU bersama Bawaslu langsung mengecek ke lokasi yang disebutkan berada di Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (2/1) malam. Setelah dicek, KPU memastikan tidak ada tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya