Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan penerimaan dana kampanye mereka pada periode September-Desember 2018 sebesar Rp21 miliar. Jumlah tersebut termanifestasi dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan PSI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu, (2/1). Hal tersebut disampaikan oleh Bendahara Umum DPP PSI, Suci Mayang Sari.
"Rinciannya, Rp20 miliar merupakan nilai kampanye dari para calon legislatif (caleg) PSI, dalam bentuk jasa, barang, dan uang. Sementara, senilai Rp1 miliar merupakan penerimaan sumbangan dari masyarakat," ujar Suci di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1).
Baca juga: Baru 5 Parpol Lapor Dana Kampanye
Sumbangan ini, kata Suci, sebagian besar berupa barang senilai Rp730-an juta, dan uang yang masuk ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sejumlah Rp280-an juta.
"Penerimaaan Dana kampanye Partai itu sebagian besar kontribusi para caleg untuk berkampanye, memproduksi dan memasang spanduk dan baliho, dan atribut kampanye yang kemudian dibagikan caleg PSI kepada masyarakat dari pintu ke pintu," kata Suci.
Lebih lanjut kata dia, tiga bulan ke depan penggunaan dana kampanye akan intensif digunakan seiring semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.
"PSI akan melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana partai sesuai amanat undang-undang," tambahnya.
Penggunaan dana kampanye, kata Suci, digunakan untuk pencetakan spanduk atau atribut kampanye yang sudah jadi ke PSI. Kemudian untuk yang mau menyumbang ke PSI, menurutnya dipermudah dengan membuat sistem bagian keuangan yang setiap caleg PSI ingin menyumbang, ada nomer rekening yang unik. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved