Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan penyampaian visi misi calon presiden dan calon wakil presiden tergantung kesepakatan antara KPU dan kedua timses.
"Kesimpulannya diserahkan sama mereka (kedua timses). Pokoknya KPU akan memfasilitasi kegiatan sosialisasi penyampaian visi misi. Prinsip KPU, masing-masing tim paslon ini sepakat formatnya seperti apa, durasinya dan bagaimana," ungkap Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (2/1).
Baca juga: Debat Capres, TKN Ajukan Paslon Yang Memaparkan Visi Misi
Kemudian, sambung Arief, KPU tidak mempermasalahkan siapa yang akan memaparkan visi misi capres dan cawapres tersebut, apakah paslonnya saja atau timsesnya yang memaparkan.
"Siapapun boleh, mau tim kampanye saja boleh, mau capres cawapresnya boleh. Yang penting masing-masing sepakat apa yang mau ditampilkan," tandasnya.
Penyampaian visi misi paslon peserta Pilpres 2019 akan digelar pada 9 Januari 2019 mendatang. Masing-masing paslon akan diberikan waktu selama 2 jam untuk pemaparan visi misi. Tidak diatur secara baku mengenai rundown penyampaian visi misi tersebut.
"Ini cara KPU untuk memfasilitasi (penyampaian visi misi), supaya publik punya waktu yang cukup banyak untuk mengenal visi misi masing-masing paslon." tandasnya.
Sebelumnya, usulan sosialisasi visi misi juga disambut positif oleh tim kampanye kedua paslon. Mereka menganggap, pemaparan visi misi melalui debat tidak akan maksimal karena keterbatasan durasi. Dengan dibuat sesi tersendiri, sosialisasi visi-misi dianggap akan memberikan gambaran yang lebih konprehensif terkait program kerja yang ditawarkan paslon jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved