Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengatakan hukuman mati pada tersangka korupsi dapat dilakukan. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Dalam UU Tipikor, memungkinkan saja kalau dilakukan saat keadaan tertentu. Salah satunya bencana nasional," ujar Almas, dalam keterangannya, Selasa, (1/1).
Korupsi di tengah kondisi bencana merupakan salah satu dari beberapa kategori kondisi yang bisa membuat seseorang dijatuhi hukuman mati. Di mana, dampak kerugian yang ditimbulkan dari korupsi menjadi sangat besar dan luas.
Baca juga: KPK Pelajari Kasus Suap SPAM dan Penerapan Pasal Hukuman Mati
Seperti diketahui, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) tercantum bahwa yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved