Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Anggota DPRD Disuap dalam Pembentukan Bank Banten

Yogi Bayu Aji
02/12/2015 00:00
 Anggota DPRD Disuap dalam Pembentukan Bank Banten
(MI/ROMMY PUJIANTO)
Dua anggota DPRD Banten berinisial SMH dan TST dicekok Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya ditangkap lantaran menerima suap terkait pembentukan Bank Banten.

"Dugaan sementara, serah terima berkaitan proses perda (Peraturan Daerah) di Banten terkait pembentukan Bank Daerah Banten," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Keduanya menerima suap dari Direktur Banten Global Development berinisial RT. KPK pun menyita uang dalam bentuk pecahan USD100 dan fulus puluhan juta rupiah saat menangkap mereka.

Johan belum bisa bicara banyak soal dusuk perkara kasus ini. Pasalnya, mata dia, petugas KPK maaih memeriksa ketiganya. "KPK punya waktu 1x24 jam apa terjadi tindak pidana korupsi atau tidak sehingga bisa disimpulkan besok siang,"  jelas dia.

KPK menjalankan ibadah operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD Banten. Mereka yang ditangkap adalah wakil ketua DPRD berasal dari partai Golkar berinisial SMH, anggota DPRD dari PDIP TST dan Direktur PT Banten Global Development RT.

Ketiganya ditangkap di sebuah restoran di Serpong, Tangerang, Banten pada pukul 12.42 WIB, Selasa siang. Ketika itu, mereka sedang transaksi suap berkaitan proses pembahasan Peraturan Daerah pembentukan Bank Daerah Banten.

KPK pun menyita uang dalam bentuk pecahan US$100 dan fulus puluhan juta rupiah. Alhasil, mereka bersama tiga supirnya diamankan lembaga antikorupsi. Kemudian, dua staf dari RT diamankan dari kantornya dan mereka semua dibawa ke Gedung KPK.

Mereka pun langsung diperiksa intensif di kantor Johan Budi. "Statusnya masih terperiksa,"  pungkas Johan.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK juga mengamankan tiga kendaraan milik mereka. Nissan X-Trail B 1884 SQN, dan dua Toyota Innova : A 99 HT dan A 1454 AP. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya