Kasus Setya Novanto, Pengamat: Golkar Bisa tidak Dipercaya Publik
Nur Aivanni
02/12/2015 00:00
(MI/MOHAMAD IRFAN)
Rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sempat mengalami jalan buntu untuk mengesahkan agenda sidang Ketua DPR Setya Novanto terkait pencatutan presiden dan wakil presiden serta permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. Pasalnya, Fraksi Golkar di MKD sempat mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said dan validitas rekaman.
Pengamat Parlemen dari Formappi Lucius Karus mengatakan perdebatan yang dilakukan oleh anggota Fraksi Golkar di MKD telah membuat Golkar menjadi musuh masyarakat. "Iya, itu telah membuat Golkar menjadi musuh di mata masyarakat," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (1/12).
Ia pun menambahkan perdebatan legal standing dan validitas hanya dilakukan sebagai strategi untuk mengaburkan substansi persoalan. "Saya kira hal itu bisa dipahami mengingat orang-orang Golkar di MKD bisa jadi dipilih dengan misi khusus untuk mengamankan Novanto dari lobang sanksi yang berat," jelasnya.
Ia berpendapat Golkar umumnya akan menerima dampak tidak dipercaya publik jika secara telanjang berjuang melawan kebenaran. Bahkan kata dia, akan semakin merosotkan citra Golkar yang selama ini sudah banyak tergerus oleh perselisihan internal yang panjang.
"Dengan kasus ini Partai Golkar akan menderita penolakan dan ketidakpercayaan dari masyarakat. Golkar melawan slogan mereka sebagai pejuang kepentingan rakyat banyak," katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan kepada anggota fraksi Golkar di MKD untuk tidak mengorbankan partai menjadi public enemy. "Kita hanya mengingatkan jaga nama baik partai dan jangan korbankan partai hingga menjadi public enemy," katanya.
Ia pun mengatakan tidak perlu memperdebatkan keputusan MKD pada selasa (24/11) lalu. "Seharusnya itu tidak perlu dipersoalkan lagi. Kan hal itu sudah menjadi keputusan MKD," katanya.
Kendati mengalami penundaan dalam mengesahkan agenda sidang, hari ini (1/12) MKD sepakat untuk melanjutkan sidang kasus SN. Kesepakatan tersebut diambil melalui suara terbanyak atau voting dengan anggota MKD yang berjumlah 17 orang.
Tepat pukul 17.50 WIB, MKD memutuskan untuk melanjutkan persidangan. "Alhamdulilah. Mayoritas, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," putus Ketua MKD Surahman Hidayat sambil mengetokpalukan sebanyak tiga kali di ruang MKD.
Proses voting tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD diminta untuk memilih satu di antara dua alternatif. Alternatif pertama berbunyi, melanjutkan persidangan dan pengesahan jadwal persidangan atau menuntaskan verifikasi. Alternatif kedua berbunyi, tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan tidak cukup alat bukti atau melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Pengambilan voting dilakukan dengan cara masing-masing anggota MKD berdiri dalam membuat suatu pilihan. Pada tahap pertama, alternatif pertama dipilih oleh 11 anggota MKD, sementara alternatif kedua hanya dipilih oleh 6 anggota MKD. "Mayoritas adalah alternatif satu dengan 11 suara," kata Surahman.
Pada tahap kedua, anggota MKD diminta untuk memilih poin yang terdapat dalam alternatif pertama. Sebanyak 9 anggota MKD memilih untuk melanjutkan persidangan dan pengesahan jadwal persidangan. Sementara, 8 anggota MKD lainnya memilih poin untuk menuntaskan verifikasi.
Tak sampai 10 menit, MKD berhasil melakukan voting dengan baik. Adapun Rabu (2/12), MKD telah menjadwalkan Menteri ESDM Sudirman Said dihadirkan di MKD pukul 13.00 WIB. Esoknya, Kamis (3/12) pukul 13.00 WIB, MKD mengundang saksi-saksi, yaitu Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin dan Pengusaha Minyak Riza Chalid. Setelah itu, MKD akan melakukan rapat kembali terhadap perkembangan dari dua rapat tersebut. MKD sepakat untuk melihat perkembangan dari dua pemanggilan tersebut, sebelum memutuskan untuk memanggil SN.
"Hari kamis kita rapatkan. Kita kaji dulu hasil SS dan dua saksi lainnya, baru meningkat, mungkin pemanggilan saksi yang lain," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
Saat ditanyakan kembali kepada Junimart terkait pelaporan terhadap Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir ke MKD atas penggebrakan meja pimpinan, Junimart mengatakan akan menindaklanjutinya. "Iya, itu nanti," tandasnya. (Q-1)