Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Yusril: Tidak Ada Larangan Caleg DPR Berprofesi Sebagai Advokat

Nurjiyanto
29/12/2018 15:15
Yusril: Tidak Ada Larangan Caleg DPR Berprofesi Sebagai Advokat
(Dok. MI)

KETUA Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membantah adanya pernyataan larangan seorang caleg dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekuni profesi advokat yang dikemukanan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ia berpandangan syarat tersebut baru berlaku setelah caleg tersebut terpilih menjadi anggota dewan.

Yusril memandang KPU telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g terkait ketentuan persyaratan bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia memandang adanya frasa 'bersedia' dalam ketentuan tersebut dimaknai berlaku setelah caleg tersebut terpilih menjadi anggota dewan.

"Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12).

Yursil memandang kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR. Hal itu bermakna bahwa seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.

Sementara jika masih berstatus bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu diangapnya tidak akan ada. Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD.

"Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat (1) dan (2) wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT. Ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD," ungkapnya.

 

Baca juga: Yusril Sebut KPU Cari Cara tidak Berhadapan Dengannya

 

Terlebih, dalam frasa penutup dari Pasal 240 ayat (1) huruf l itu menyatakan advokat yang bersedia tidak akan berpraktik haruslah 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'. Sementara itu, undang-undang yang mengatur praktik advokat itu adalah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Pada pasal 20 ayat (3) undang-undang ini mengatakan 'Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut'.  

Dengan demikian, kata Yusril,  jelas bahwa implementasi norma Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesi advokat jika ia telah dilantik dan selama ia menjadi pejabat negara.

Bakal caleg, termasuk pula caleg DPR yang namanya sudah masuk DCT, bukanlah pejabat negara. Karena itu advokat yang menjadi caleg, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apapun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengkritisi pencalonan Yusril Ihza Mahendra sebagai caleg DPR RI. Hasyim menyebut mestinya Yusril tidak lolos sebagai caleg karena masih berpraktik sebagai advokat. Hal ini disampaikan Hasyim kepada anggota Bawaslu dalam sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisioner KPU.

Menurut Hasyim, Yusril seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPR RI. Sebab, ketua umum PBB itu masih berpraktik sebagai advokat. Diketahui Yusril tercatat sebagai caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta III, yang meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Utara dan Jakarta Barat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya