Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Jika Daerah dengan Calon Tunggal Bertambah, KPU akan Tunda Pilkada

M Rodhi Aulia
01/12/2015 00:00
Jika Daerah dengan Calon Tunggal Bertambah, KPU akan Tunda Pilkada
(MI/Arya Manggala)
Daerah yang memiliki pasangan calon tunggal masih fluktuatif. Namun yang resmi sekarang hanya ada tiga dari 269 daerah, yaitu Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Blitar (Jawa Timur).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay belum bisa memastikan tahap pencalonan di sebanyak 269 daerah sudah tidak ada masalah. Sebab masih ada tahap yang berpotensi menggugurkan pasangan calon, sehingga menyisakan satu pasangan calon saja atau tunggal.

Di antaranya adalah pada 6 Desember mendatang, sebagai jadwal bagi semua pasangan calon untuk melakukan Penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ke penyelenggara pemilu setempat. Yaitu maksimal satu hari pasca berakhirnya masa kampanye.

Jika tidak, sanksinya berupa pembatalan pencalonan. Hal itu, berdasarkan Pasal 54 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hadar mengaku mengantisipasi kemungkinan terdapat pasangan calon yang melanggar ketentuan tersebut. Terlebih menyisakan satu pasangan calon saja. Hadar mengatakan, pihaknya akan menunda hari pemungutan suara beberapa hari dan bukan pada 2017.

"Kalau ini terjadi, kami akan tunda dulu. Karena surat suaranya harus diubah," ujar dia.

Pasalnya, nyaris 100 persen dari 269 daerah sudah melakukan proses produksi kebutuhan logistik. Termasuk, surat suara yang diproduksi dua model. Yaitu surat suara dengan menampilkan semua pasangan calon dan satu pasangan calon saja dengan di bawahnya kolom bertuliskan setuju dan tidak setuju.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, semua pasangan calon harus mengedepankan prinsip luhur dalam bertarung. Artinya harus berani melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang telah berlangsung sejak 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya