Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Setya Novanto Lakukan Pemufakatan Jahat

Teguh Nirwahyudi
01/12/2015 00:00
Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Setya Novanto Lakukan Pemufakatan Jahat
(MI/Susanto)
TINDAKAN Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam pertemuan dengan perusahaan tambang asal Amerika Freeport ternyata telah masuk penyelidikan Kejaksaan Agung.

Jakaa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengonfirmasi bahwa Gedung Bundar akan mengusut tindakan politikus Partai Golkar tersebut.

"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik [penyelidikan]. Kami saat ini juga sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar Arminsyah di Jakarta, Senin (30/11).

Dugaan tindak pidana korupsi yang didalami adalah kemungkinan ada pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal Arminsyah menjelaskan, dalam tindak pidana korupsi, percobaan korupsi itu bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri.

"Kalau pembunuhan, antara percobaan pembunuhan dengan pembunuhan itu dinilai berbeda, pidananya juga beda. Tidak demikian dengan tindak pidana korupsi," tutur mantan Jaksa Agung Muda Intelijen di kompleks Gedung Bundar.

Arminsyah menyampaikan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk sampai pada kesimpulan. "Kami tuntaskan secepatnya," (RO/Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya