Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kasus Setya Novanto, Ada Upaya 'Buying Time' di MKD

Ciputri Hutabarat
01/12/2015 00:00
Kasus Setya Novanto, Ada Upaya 'Buying Time' di MKD
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)
Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) dinilai rentan mengulur waktu dalam menyelesaikan kasus dugaan pencatutan nama pejabat oleh Setya Novanto. Pasalnya hingga kini sidang pleno di MKD masih belum menemui titik terang.

"Ada upaya buying time," kata Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun , Selasa (1/12).

Indikasi upaya mengulur waktu, ujar Refly terlihat dari perubahan struktur MKD sendiri. Padahal, menurut Refly adalah hal yang tak wajar ketika MKD tiba-tiba merombak strukturnya ditengah permasalahan SN.

"Makanya saya bilang aneh tiba-tiba MKD diganti menjelang pemeriksaan ketua DPR. Ini ada tensi politik tingkat tinggi," terang dia.

Upaya mengulur waktu tidak hanya sampai diperombakan anggota. Refly juga bilang upaya MKD untuk mengulur waktu terlihat dari sejumlah alat bukti yang kini dipermasalahkan kebasahannya oleh MKD.

"Jangankan bawa rekaman mengadu lisan saja MKD wajib memprosesnya," ungkap dia.

Tak seharusnya dihalangi

Proses penyelesaian masalah kode etik pencatutan nama presiden di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak seharusnya dihalang-halangi. Sebab, mengulur waktu dan manghalangi proses dinilai akan menimbulkan kecurigaan.

"Ini makanya masyarakat pasti bertanya. (MKD) Ada apa kok sepertinya ada yang dikhawatirkan?," kata Refly.

Padahal, Refly menyebut proses di MKD adalah ajang pembuktian Setya Novanto (SN). Sehingga, tak masuk akal ketika MKD menghalangi atau sengaja mengulur waktu sebagai bentuk anulir kasus dugaan penyelahan etika ini.

"Kalau dinyatakan diri tak bersalah kan ini forumnya. Kalau pun nantinya (SN) tak bersalah kan bisa direhab," jelas pengamat dari Univeristas Gadjah Mada itu.

Sebelumnya, sejumlah permasalahan terjadi di MKD jelang tindak lanjut kasus SN. Mulai dari pergantian anggota dan ketua MKD, permasalahan alih tata bahasa sampai dengan keraguan keabsahan rekaman yang menjadi alat bukti kasus ini.

Bahkan, kemarin MKD kembali menskor sidang pleno. Alasannya, para anggota MKD baru masih butuh pemahaman lebih lanjut soal kasus yang menyeret nama ketua DPR tersebut. Alhasil, sidang kembali diskors dan rencananya dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB hari ini.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya