Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mempermasalahkan status Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hasyim menilai, Yusril tak bisa menjalankan aktivitasnya sebagai advokat, lantaran saat ini ia terdaftar sebagai calon legislatif DPR RI Dapil Jakarta III.
"KPU ingin mengingatkan Bawaslu bahwa UU pemilu menentukan bahwa bakal calon anggota DPR itu harus bersedia tidak berpraktek sebagai advokat. Ketika mendaftar caleg, sudah tidak berpraktek," kata Hasyim ketika sidang laporan OSO di Bawaslu, Jumat (28/12).
Baca juga: KPU Tidak Khawatirkan Gugatan OSO ke Bawaslu
Hasyim menilai apa yang ia sampaikan tersebut menjadi pertimbangan Bawaslu bahwa kuasa hukum yang turut menggugat KPU adalah bakal caleg yang terdaftar di KPU, sehingga statusnya tidak memenuhi syarat. "Jadi ketika mendaftar bacaleg bersedia tidak berpraktek sebagai advokat. Pada bakal calon, bukan ketika menjadi anggota," tandasnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, sebenarnya Bawaslu telah mengetahui status Yusril tersebut, lantaran selama proses laporan sampai kepada Bawaslu mencantumkan nama Yusril. Maka dari itu, ia menilai apa yang ia sampaikan untuk mengingatkan kembali kepada Bawaslu. "Kita menunggu putusan Bawaslu atas temuan ini," kata Hasyim.
Selain itu, Hasyim menilai pada persidangan kali ini merupakan waktu yang tepat untuk ia memberi tahu kepada Bawaslu perihal status Yusril tersebut. Di samping status Yusril yang sudah ditetapkan sebagai caleg sejak September lalu, Hasyim menilai murni masalah waktu, tanpa ada tendensi lain.
"Soal momentum, ya, yang kita anggap tepat yang sekarang. momentum kan waktu. Mumpung sidangnya di Bawaslu sedang menangani pelanggaran. Jadi temuan ini bisa disikapi oleh Bawaslu," kata Hasyim.
Sementara itu, anggota Bawaslu yang menjadi pimpinan sidang laporan, Rahmat Bagja mengatakan akan menjadi masukan bagi Bawaslu. Akan tetapi, Rahmat menilai persoalan tersebut tidak sesuai dengan substansi laporan dari pihak OSO soal adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved