Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PASCA Tsunami Selat Sunda pada Sabtu (22/12) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengintruksikan kepada KPU Daerah Banten dan Lampung untuk melakukan tiga hal terkait identifikasi korban bencana tersebut.
"Kami sudah instruksikan kepada KPU Lampung dan KPU Banten, untuk melakukan tiga hal, pertama identifikasi terkait jajaran penyelenggara pemilu yang terdampak dari bencana ini. Kedua, melakukan identifikasi mandiri soal korban dari bencana. Ketiga, koordinasi dengan pihak terkait yang melakukan kegiatan itu. Jadi tiga hal ini sebenarnya sudah ada laporannya yang masuk," ungkap Komisioner KPU Viryan Azis, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (26/12)
Menurutnya laporan jumlah korban bencana Tsunami di Selat Sunda masih terus di update. Kemudian KPU juga melakukan pencoretan data pemilih bagi korban Tsunami tersebut.
"Kami belum tahu yang menjadi korban itu dari daerah mana saja. Maka pencoretan data pemilih akan dilakukan terhadap korban bencana yang meninggal dunia. Dan dari informasi terakhir yang kami terima, tidak hanya di satu daerah. Artinya dari beberapa daerah. Ada dari Banten, kemudian Jakarta, kemudian Jawa Tengah," terangnya.
Viryan mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dukcapil setempat dan pihak terkait yang menangani bencana tersebut untuk mengidentifikasi nama-nama korban Tsunami Selat Sunda agar dicoret dari daftar pemilih pemilu 2019.
"Nah nanti datanya kami akan cek di masing-masing provinsi tersebut. Misalnya dari Banten berapa yang meninggal dunia, di Lampung berapa yang meninggal dunia, juga di Jawa Tengah, Jawa Timur , DKI berapa yang meninggal juga. Nah nanti baru kita akan serahkan (datanya ke KPU masing-masing)," ucapnya.
Untuk kepastian jumlah pemilih yang dicoret KPU, Viryan mengatakan akan terus mengikuti perkembanganya karena memang diketahui korban Tsunami Selat Sunda terus menambah.
"Kan masih bertambah terus (korban tsunami) Tapi kita terus mengikuti perkembangannya. Tapi akhir tahun ini kan akan melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus tahap I dan Daftar Pemilih Tambahan." terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang menyebut KPU melakukan pemeliharaan data dengan memeriksa pemilih. Seperti misalnya sebelumnya ada pemilih memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat karena meninggal saat terjadi bencana akan dicoret oleh KPU dari daftar pemilih Pemilu 2019.
"Bisa jadi sebelumnya dia terdaftar sebagai pemilih menjadi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Kita coret. Jadi sudah barang tentu kita melakukan kegiatan yang namanya pemeliharaan data. karena DPT itu kan bukan sesuatu yang statis, pasti dinamis," jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, pemeliharaan data dengan mencoret warga yang sudah meninggal dilakukan secara alamiah, tidak perlu ada pendekatan khusus dari KPU.
"Tanpa mengurangi rasa duka cita ya, orang yang meninggal dunia ya harus dihapus (dari daftar pemilih). Jadi hasil akhirnya kan ada data yang berubah karena pemilih itu menjadi tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. Jadi itu sudah alamiah, tidak perlu pendekatan khusus. Dimanapun itu standarmya begitu," paparnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved