Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Seleksi Pejabat Lembaga, Pengaruh Politik DPR masih Kuat

Putra Ananda
26/11/2015 00:00
 Seleksi Pejabat Lembaga, Pengaruh Politik DPR masih Kuat
(MI/M Irfan)
PENGARUH kepentingan politik belum bisa dihilangkan dalam proses pemilihan pejabat publik oleh DPR. Kepentingan politik juga dituding dapat memicu munculnya proses transaksional di DPR.

Hal itu diucapkan oleh peneliti senior Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti, dalam sebuah acara diskusi menyikapi mekanisme proses seleksi Komisioner Komisi Yudisial dan Capim KPK oleh DPR yang dinilai dihambat oleh DPR. Hadir pula dalam diskusi tersebut pakar hukum tata negara Refly Harun.

"DPR mempunyai kewenangan memilih pejabat publik sesuai dengan undang-undang. Namun fungsi tersebut menjadi tidak optimal karena ada kepentingan politik didalamnya," ujar Bivitri di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan catatan PSHK dia melanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setidaknya ada 17 lembaga yang pemilihan pejabat publiknya dilakukan oleh DPR. Ke 17 lembaga itu diantaranya merupakan lembaga yang memikiki fungsi yang strategis dalam menjalankan pemerintahan seperti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komnas HAM, dan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU).

Bivitri melanjutkan setidaknya ada 3 kelemahan yang ditemukan ketika DPR melakukan proses seleksi atau pemilihan pejabay publik. Ketiga kelemahan itu ialah belum ada metode yang cukup jelas dalam melakukan seleksi, tidak adanya kejelasan batas waktu kapan pemilihan atau persetujuan dilakukan oleh DPR, serta belum adanya pertanggungjawaban yang jelas bagi publik.

"Ketidakjelasan waktu seringkali membuat penundaan proses sampai saat-saat berakhirnya suatu masa jabatan sehingga menciptakan kekosongan," ujar Bivitri.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan standar yang digunakan oleh DPR untuk menyetujui atau memilih pejabat publik. Calon pejabat publik yang tidak memiliki gerbong partai atau organisasi cenderung selalu tidak disetujui oleg DPR meski calon tersebut memiliki integritas, netralitas, dan kualitas.

"Semakin memiliki 3 hal tersebut biasanya semakin ga kepilih. Yang akan dipilih biasanya yang dinilai bisa menghadapi realitas dan memili loyalitas dengan gerbong partai atau organisasi tertentu," tutur Rafli.

Selain itu, dirinya melanjutkan aroma tranksaksional dalam memilih pejabat publik tidak hanya tercium di DPR saja. Dalam tingkat seleksi di pansel pun ia menuding proses tersebut sudah kental akan aroma transaksional. Untuk itu ia menyarankan metode seleksi melalui pansel agar dapat ditinjau ulang.

Peninjauan tersebut dapat berupa pemberian ruang yang lebih luas kepada presiden untuk memilih orang-orang yang terbaik yang ditempatkan untuk menjabat jabatan tertentu. Untuk mengecek integritas, kapasitas, dan netralitas calon tersebut presiden bisa membentuk tim ahli sebelum nama-nama tersebut diserahkan kepada DPR.

"Lalu tugas DPR cuma bilang iya atau tidak saja. Tidak perlu mempermasalahkan hal-hal yang kurang substansial," ujar Refli. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya