PKS: Tak ada Wacana Pengembalian 8 Capim KPK ke Presiden
Astri Novaria
26/11/2015 00:00
(Doik MI)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nashir Djamil mengatakan tidak ada wacana untuk mengembalikan delapan nama capim KPK ke Presiden.Pihaknya mengaku sebagai salah satu fraksi yang menginginkan fit and proper test terhadap delapan nama capim KPK dapat segera dilaksanakan.
"Tidak ada itu (wacana mengembalikan delapan nama capim KPK). Kan memang berdasarkan UU, kewajiban bagi DPR untuk memilih. Namanya wajib berarti harus dilaksanakan," ujar Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/11).
Meskipun demikian, seluruh fraksi di Komisi III masih ingin mendalami hasil kerja dari Tim Pansel KPK. Diakuinya, masih ada perdebatan bahwa hasil dari Tim Pansel KPK melanggar sejumlah aturan.
"Kita harus lihat sesuai dengan UU, bukan karena berdasarkan kebiasaan. Contoh, di dalam UU, pendaftaran capim KPK berlangsung 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 5 UU KPK. Tapi prakteknya, Pansel membuka lagi. Itu tidak ada dasarnya dan Pansel bilang itu sudah biasa. Apakah kebiasaan itu bisa diterima, padahal tidak ada dasar UUnya. Ini soal taat azas," paparnya.
Selain itu, ada pula perdebatan mengenai delapan nama capim KPK apakah sudah memenuhi syarat yang diatur seperti latar belakang pendidikan, pengalaman dan sebagainya.Dalam Pasal 29 huruf d UU KPK disebutkan, syarat pimpinan KPK itu berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang ukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
"Soal unsur terkait kejaksaan, memang debatable. Pengganti Antasari Azhar kan bukan dari jaksa (Busyro Muqoddas). Ini jadi argumentasi pihak yang tidak sependapat ada unsur Jaksa di dalam Pimpinan KPK. Tapi menurut saya, justru menjadi momentum baik untuk meluruskan bahwa selama ini kita suka asal-asalan apakah mau memasukan jaksa atau tidak. Sehingga ke depan, kita tidak perlu lagi perdebatkan harus ada jaksa atau tidak," pungkasnya. (Q-1)