Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Henry: Sudah Pasti KMP Amankan Novanto

Githa Farahdina
25/11/2015 00:00
Henry: Sudah Pasti KMP Amankan Novanto
(ANTARA/DHONI SETIAWAN)
PARTAI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) diyakini akan melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Pengamanan itu untuk menyelamakan Novanto dari jeratan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pencatatan nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Anggota baru Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat menilai KMP akan berjuang keras agar Novanto selamat dari sanksi MKD. "Sudah barang tentu ya," kata Henry ketika dihubungi, Rabu (25/11/2015). Henry dimasukkan ke MKD menggantikan Muhammad Prakosa.

Keyakinan Henry muncul karena posisi Novanto sebagai orang nomor satu di gedung parlemen. Di sisi lain, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie tempat Novanto bernaung menjadi pelopor KMP. Sudah dapat dipastikan KMP amat berkepentingan menyelamatkan Novanto.

"Dan tentunya mereka telah memprediksi kemungkinan terburuk sebagai akibat putusan MKD (seandainya dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat)," jelas Henry.

MKD dicurigai kembali masuk angin dalam kasus pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said. KMP menyatakan dukungannya untuk Novanto. Bahkan, perintah agar membantu Novanto melalui MKD santer didengungkan.

Kasus Novanto ini merupakan kali kedua yang ditangani MKD. Kasus pertama atas dugaan pelanggarana etika saat Novanto bertemu bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump. Saat itu MKD memutus Novantio melakukan pelanggaran etika ringan. Novanto hanya mendapat sanksi teguran.

Publik khawatir kasus dugaan pencatutan nama yang dihadapi Novanto ini bernasib serupa. Indikasi ke arah itu terlihat jelas dari berlarut-larutnya sidang di MKD. Sidang yang mulai digelar pekan ini bahkan harus dilanjutkan pada minggu depan.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya