Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kasus Setya Novanto, KMP Menang di Rapat MKD

Al Abrar
24/11/2015 00:00
Kasus Setya Novanto, KMP Menang di Rapat MKD
(Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelijen Yayah Bachria Mugnisyah, saat mengikuti rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat (24/11). --MI/M Irfan)
RAPAT Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar kemarin memutuskan menunda penetapan rapat pleno kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Rapat itu tengah memverifikasi data dan bukti-bukti soal keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Suding mengakui, rapat MKD terkait dugaan pelanggaran etik Novanto kemarin berlangsung alot. Perdebatan terjadi antara kelompok dari Koalisi Merah Putih (KMP).

"Kalau dilihat dari perdebatan di situ rata-rata dari KMP," kata Sudding melalui sambungan telepon Selasa (24/11).

Suding menjelaskan, pada akhirnya rapat memutuskan MKD akan meminta pendapat ahli hukum bahasa untuk masalah legal standing pelapor sebagai menteri.

Namun menurut Suding, tidak perlu meminta pendapat ahli soal legal standing tersebut. Sebab menurut politikus Hanura itu, MKD bisa menindaklanjuti perkara tanpa aduan apalagi ditambah adanya pemberitaan secara massif.

"Kalau misalnya ini dianggap bahwa legal standing jadi masalah kita tindaklanjuti saja tanpa pengaduan. Bisa saja bukti Pak Sudirman ditindaklanjuti saja sebagai bukti awal bukti permulaan manggil pihak pihak terkait," ujar dia.

Akhirnya tetap memutuskan untuk meminta pandangan ahli. Sebab, dalam rapat kemarin Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kalah suara.

"Kita minoritas, kalau ambil pengambilan keputusan ya kalah," kata dia.

Panggil Ahli Bahasa
Sebagian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan menyoal laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait kasus pencatutan nama presidan dan wakil presiden. Namun demikian Ketua MKD Surahman Hidayat keukeuh akan tetap mengacu pada ketentuan perundangan. 

MKD pun bakal mendengarkan pandangan dari beberapa pakar terkait pasal yang mengatur kedudukan (legal standing) pelapor. 

"Kami hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku, kalau tidak nanti MKD yang digugat," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).

Sejumlah ahli didatangkan untuk menafsirkan ketentuan pasal tentang legal standing, pada bab 4 pasal 5 tentang Pengaduan.

Pasal tersebut berbunyi, "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:

a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;

b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau

c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota,"

"Masih terus kita proses, ini kita sedang melakukan rapat dengar pendapat umum mendengarkan ahli bahasa, yang mempersoalkan dalam memahami legal standing itu," ujar dia.

Tujuan meminta keterangan ahli, kata dia, agar persoalan ini bisa tuntas. "Tujuannya itu kan harus clear, karena itu menyangkut soal hukum. Legal standing itu yang diperkarakan si 'A', tetapi melapor justru si 'B' ini kan tidak boleh, harus jelas," tukas dia.

Novanto diadukan Sudirman Said ke MKD pada Senin, 16 November 2015. Bekas Bendahara Umum Partai Golkar ini diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.

Novanto mengakui pertemuan yang digelar di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, 8 Juni 2015. Tapi, dia membantah mencatut nama presiden dalam pertemuan tersebut, apalagi meminta saham.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya