Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Di MKD, Kasus Novanto Masuk ke Tahap Persidangan

Githa Farahdina
24/11/2015 00:00
Di MKD, Kasus Novanto Masuk ke Tahap Persidangan
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan membawa kasus pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan. Novanto diduga melanggar kode etik.
 
Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura Sarifudin Sudding mengatakan keputusan diambil atas kesepakatan bersama, tanpa perdebatan.
 
"Dilanjutkan ke proses persidangan, setelah penafsiran ahli tata bahasa. Diputuskan dalam rapat pleno," kata Sudding usai mengikuti Pleno MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
 
Sudding belum bisa memastikan kapan jadwal sidang dilaksanakan. Masih ada beberapa proses yang harus dilewati. "Pada Senin 30 November kami akan lakukan pertemuan untuk menentukan jadwal sidang dan pihak mana saja yang akan kita panggil," ujarnya.
 
Sudding bilang, mekanisme sidang akan berjalan proporsional. Dalam artian, bisa terbuka atau tertutup. "Sidangnya terbuka dan tertutup artinya secara proporsional. Ketika terperiksa ada kerahasiaan dinyatakan tertutup," katanya.
 
Sementara dalam rentang dua hari ke depan, MKD masih melaksanakan tahap verifikasi barang bukti. Termasuk, rekaman yang dinyatakan kurang.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya