Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pengamat: MKD Bisa Posisikan Menteri sebagai Pelapor

Arga Sumantri
24/11/2015 00:00
Pengamat: MKD Bisa Posisikan Menteri sebagai Pelapor
(ANTARA/Puspa Perwitasari)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempertanyakan status Menteri Sudirman Said sebagai pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah anggota MKD menilai posisi Sudirman Said sebagai menteri membuat dirinya tak punya hak melapor ke MKD sebagaimana merujuk pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai argumentasi tersebut tidak tepat. Menurut PSHK, MKD punya kebebasan mengambil keputusan sendiri (diskresi) untuk menentukan kriteria baru tentang identitas pengadu apabila dianggap tidak diwakili oleh seluruh kriteria yang ada di Pasal 5 ayat (1).

"Bukan kemudian mempermasalahkan tidak adanya kriteria yang cocok dengan identitas pengadu (Sudirman Said)," kata Direktur Eksekutif PSHK Ronald Rofiandri, Senin (23/11) malam.

Menurut Ronald, konstruksi pasal 5 ayat (1) yang menggunakan kata 'dapat', berarti menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga (dalam hal ini MKD). Aturan itu dapat dilihat di lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, BAB III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan huruf B Pilihan Kata dan Istilah.

"Jadi MKD tidak perlu merasa kehilangan cantolan ketentuan dari yang sudah diatur Pasal 5 ayat (1) tersebut," ungkap Ronald.

MKD memutuskan menunda sidang pleno kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Penundaan dilakukan lantaran sejumlah anggota MKD mempertanyakan legal standing Sudirman Said sebagai pelapor.

Padahal, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menilai mekanisme pelaporan terhadap Setya Novanto oleh Sudirman Said sudah memenuhi syarat. Sehingga, kasus Setya Novanto, kata Junimart, layak diperiksa dan disidangkan.

"Pasal 5 sudah jelas mengatakan siapa saja dapat mengajukan. Jadi siapa saja termasuk Sudirman (Said) dapat melaporkan kepada MKD," kata Junimart.

"Ini juga sudah jelas siapa yang melaporkan, siapa yang dilaporkan dan jelas peristiwanya. Tetapi masing-masing anggota punya argumen. Jadi tadi kita serahkan kepada anggota," tambah Junimart.

Tidak Substantif
Menurut Ronald, argumentasi MKD soal status Sudirman Said itu keluar dari inti permasalahan. "Tidak substantif," katanya.

Ronald menilai langkah MKD sebagai upaya menggiring opini publik. MKD, kata Ronald, mencoba menggiring kesadaran intelektual publik dengan cara mempersoalkan hal-hal teknis yang tidak prinsipil.

"Padahal MKD sebenarnya tetap punya alasan yang mampu mengaitkannya (kasus Setya Novanto)," ungkap Ronald.

MKD memutuskan penundaan sidang kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang dilakukan Setya Novanto. Penundaan ini lantaran adanya argumentasi dari anggota MKD yang mempertanyakan legal standing menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya