Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Gubernur Papua Lawan Kebijakan Nasional

Golda Eksa
22/12/2018 10:21
Gubernur Papua Lawan Kebijakan Nasional
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi(IG KODAM17CENDERAWASIH)

GUBERNUR Papua Lukas Enembe dan Ketua DPR Papua Yunus Wonda serta para pemimpin fraksi terkesan menentang kebi­jakan nasional terkait dengan ope­rasi pengamanan TNI-Polri untuk menumpas kelompok kri­minal separatis bersenjata (KKSB).

“Gubernur adalah wakil dan perpanjangan tangan pemerintah pusat dan negara di daerah. Gubernur berkewajiban menjamin segala program nasional harus sukses dan berjalan lancar di wilayahnya. Bukan sebaliknya, malah gubernur bersikap me­nen­tang kebijakan nasional,” ujar Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi ketika dihu-bungi dari Jakarta, kemarin.

Pernyataan Aidi merujuk pada seruan Lukas, Yunus, dan para pe­mimpin fraksi DPR Papua ke­­pada Presiden Joko Widodo, Pang­lima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Kamis (20/12).

Mereka meminta ­pemerintah segera menarik seluruh aparat TNI-Polri yang melakukan peng­amanan pascainsiden pemban­taian terhadap puluhan pekerja proyek pembangunan jalur Trans-Papua di Kabupaten Nduga, Papua.

“Saya sudah baca seruan tersebut, yang diberitakan oleh be­berapa media. Seruan tersebut menunjukkan bahwa gu­ber­nur dan ketua DPR Papua serta pi­hak-pihak tidak memahami tu­gas pokok dan fungsi sebagai pe­mimpin, pejabat, dan wakil rak­yat,” kata Aidi.

Ia menjelaskan kehadiran apa­rat keamanan di Papua, termasuk di penjuru Tanah Air, bertujuan mengemban tugas negara, yakni melindungi segenap rakyat dan tumpah darah Indonesia.

Sejatinya, upaya pemerintah itu perlu mendapat dukungan, apalagi KKSB terbukti melanggar hukum dengan mengangkat senjata, membantai rakyat, dan melawan kedaulatan NKRI.

“Sampai sekarang masih ada empat korban pembantaian oleh KKSB yang belum diketahui nasibnya dan entah di mana rimbanya,” ujarnya.

Aidi mengemukakan, Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjabarkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, serta melaksanakan Program Strategis Nasional.

Pernyatan senada juga disampaikan Kepala Bidang Humas Pol­da Papua Kombes AM Kamal di Kota Jayapura.

“Saya tegaskan bahwa keber­adaan TNI dan Polri itu sebagai alat negara. Wajib negara untuk melindungi masyarakat agar si­tuasi aman, tenteram, dan tetap kondusif,” katanya.

Tidak akan tarik pasukan
Pada kesempatan itu, Kolonel Aidi juga menegaskan bahwa Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menarik pasukan dari Kabupaten Nduga. Bagi prajurit, hari raya bukanlah alasan untuk ditarik dari penugasan.

‘’Sebagian besar prajurit kami juga umat kristiani. Pangdam dan Kapolda juga hamba Tuhan. Kami prajurit sudah terbiasa merayakan hari raya di daerah penugasan, di gunung, di hutan, di tengah laut, atau di mana pun kami ditugaskan,” terang dia.

Aidi menambahkan bahwa ­terjadinya tindakan kekerasan yang memakan korban dan mengakibatkan trauma terhadap rakyat di Nduga, termasuk di daerah mana pun, bukan di­sebabkan hadirnya aparat ke­amanan TNI-Polri di daerah ter­sebut.

Kekerasan itu, imbuhnya, terjadi karena adanya pelanggar-an hukum, adanya gerombolan separatis yang mempersenjatai diri secara ilegal, dan melakukan pembantaian secara keji ter­hadap rakyat sipil yang tidak berdosa. (MC/Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya