Penjara Buaya Gagasan Budi Waseso Dinilai Ketinggalan Zaman
Meilikhah
19/11/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sekjen Forum Pemerhati Masyarakat Didin Sudirman mengkritik pembuatan penjara buaya untuk terpidana narkoba hasil gagagsan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso.
Didin menilai gagasan tersebut merupakan kemunduran di bidang hukum, pasalnya hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba sudah jelas. Pengguna diupayakan rehabilitasi sementara bandar, sindikat atau kurir dituntut hukuman mati.
"Penjara buaya yang sedang dirancang menunjukan bahwa kita sudah ketinggalan jaman dalam strategi penegakkan hukum. Artinya, pemahaman penegakan hukum kita masih terbelakang," kata Didin, di Hotel Harris Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (19/11).
Menurut dia, pemahaman hukum saat ini bukan bertujuan untuk menjerakan. Melainkan bertindak sebagai wujud pembalasan dendam yang sama sekali tak memanusiakan. Faktanya, proses pembalasan dendam yang tak memanusiakan para terpidana tersebut tak mengurangi angka kejahatan, malah sebaliknya.
"Saya melihat, ternyata hukum sebagai pembalasan dendam dan menjerakan tidak menyelesaikan masalah. Kejahatan masih ada. Menurut saya, penjara adalah sekolah tinggi kejahatan," kata Didin.
Dikatakan Didin, tujuan hukum pidana seharusnya mampu merehabilitasi para pelaku kejahatan agar saat para terpidana itu bebas bisa diterima masyarakat dan tak lagi melakukan tindak kejahatan. Hanya, peran penegak hukum masih menganut sikap memberi efek jera namun tidak memanusiakan.
Didin menilai, dalam penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus menggunakan kemajuan berfikir yang tidak bertentangan dengan HAM. Hal ini lah yang membuatnya berpikir bahwa penjara buaya bukanlah hal yang tepat dalam menindak suatu kejahatan. (Q-1)