Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

BNN: Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba sudah Tepat

Meilikhah
19/11/2015 00:00
 BNN: Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba sudah Tepat
(MI/Galih Pradipta)
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan narkoba seperti bandar, sindikat dan kurir merupakan langkah tepat untuk memerangi kejahatan narkoba.

Namun, pada praktiknya BNN masih memerhatikan sisi humanis dari penerapan hukuman bagi penyalahguna narkoba terutama bagi pengguna untuk dipertimbangkan tidak dijatuhi hukuman mati.

"Hukuman mati sudah tepat berdasarkan konstitusi. Tapi bukan satu-satunya solusi. Solusi utama kita tetap pada pencegahan dan rehabilitasi," kata Eryan Novianto, pelaksana tugas Kasubdit Bantuan Hukum BNN, di Harris Hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (19/11).

Dikatakan Eryan, dalam menerapkan hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba BNN tak melulu mengarahkan pelakunya agar dijatuhi hukuman mati. Menurut dia ada sisi-sisi yang mesti dipertimbangkan sebelum menjatuhkan hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba.

"Saat ini sejak diterbitkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika disini diakomodir ada dua sisi, humanis bagi pencandu penyalahguna. Di sisi lain keras dan tegas pada bandar, sindikat termasuk kurir," kata dia.

Di sisi lain, kata dia, negara sudah tak lagi mentolerir kejahatan narkoba yang masuk dalam kategori kejahatan berat. BNN memiliki data bahwa ada sekitar 35-55 orang yang meninggal dunia akibat narkoba. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan untuk menjatuhi hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba.

"Yang terakhir ini kasusnya Wong Chi Ping yang diputus hukuman mati. Hukuman mati sudah tepat dan berdasarkan konstitusi yang ada. Hukuman mati ini memang sudah melalui proses panjang, final dan konstitusional," jelasnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya