Mata Berkaca, Setnov Jelaskan Kasus Pencatutan Nama Presiden
Farah Gita/Damar Iradat
17/11/2015 00:00
(MI/M Irfan)
Ketua DPR Setya Novanto tiba di lobi Nusantara III sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi. Sambil tersenyum, Novanto mengajak wartawan mewawancarainya dengan latar belakang tulisan NUSANTARA III.
"Biar orang tahu, pagi-pagi sudah ke kantor," kata Novanto.
Posisi ready, Novanto siap diwawancara. Ia langsung dirudal pertanyaan soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait PT Freeport Indonesia.
Air mata tampak di sudut mata politikus Partai Golkar ini. Entah menunjukkan apa, yang jelas, tangan Setnov bergetar sambil memegang kertas putih seukuran kartu nama dengan beberapa guratan pena.
"Yang pertama tentu saya melihat di media bahwa saya mencatut nama Presiden," ucap Setnov memulai menjawab pertanyaan wartawan.
Sejauh yang ia tahu, pembicaraan dirinya dengan Presiden hanya sebatas kepentingan bangsa. Baik Presiden maupun dirinya mengklaim sangat memerhatikan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Kita juga tidak akan membawa nama-nama yang bersangkutan. Saya harus berhati-hati dan menyampaikan secara jelas apa yang disampaikan Presiden ke saya," tambah Novanto.
Intinya, jelas Setnov, ia tak pernah secara khusus bertemu Menteri ESDM Sudirman Sahid. Sampai di sini, Setnov belum memberi jawaban menusuk atas pertanyaan wartawan.
Tapi, ia menganggap laporan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai hal wajar dan sah-sah saja. "Yang penting substansinya apa. Tentu harus mempelajari, saya menghormati karena masalah ini harus disampaikan secara jelas," terang Setnov, dengan tangan tetap bergetar sambil membolak-balikkan kertas putih seukuran kartu nama itu.
Novanto hanya menyebut dirinya menghargai MKD. Tapi tak secara tegas mengatakan ia siap memberi keterangan di hadapan lembaga yang berhak menjatuhkan hukuman bagi anggota maupun pimpinan DPR itu.
Terkait saham yang disebut diminta olehnya, Setnov tak bisa menjelaskan banyak. "Yang jelas ada pertanyaan tadi, minta saham. Kita harus hati-hati, saya sangat memerhatikan kode etik di Indonesia dan AS atau perusahaan AS di manapun. Saham tidak gampang diberikan. Uang senilai 100 ribu aja betul-betul harus dilaporkan, apalagi saham. Harus disampaikan kepada yang bersangkutan," terang dia.
Saat ini, Setnov mengaku hanya ingin berkonsentrasi pada tugasnya sebagai pimpinan DPR.
KPK diharapkan turun tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa mengungkap kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Nama keduanya diduga dicatut oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menganggap KPK perlu mengungkap kasus pencatutan nama dua pimpinan tertinggi negara tersebut. Pasalnya, kasus tersebut juga terindikasi mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Saya kira yang paling bisa (mengungkap) itu KPK, pimpinan yg sekarang ini kan tinggal beberapa minggu lagi jadi diharapkan dapat membuka kasus ini," kata Chudry, Selasa (17/11).
Ia pun berharap pimpinan KPK saat ini mampu membuka kasus ini dengan segera. Pasalnya, jika kasus dilimpahkan kepada komisioner selanjutnya, yang notabene masih akan melalui tahap fit and proper test di DPR, bakal terjadi transaksi politik yang tidak diinginkan.
Selain itu, kasus pencatutan nama ini juga sebagai bentuk keadilan bagi mereka yang pernah terseret dengan kasus yang sama. Pada 2013 silam, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) terseret setelah namanya kerap dicatut oleh Ahmad Fathanah dalam kasus suap impor daging.
"Saya kira, ini juga bentuk keadilan bagi orang-orang yang pernah terjerat kasus seperti ini, contohnya LHI. Kalau kasus ini tidak terbongkar, mereka bakal bertanya-tanya, kenapa kasus ini enggak pernah dibongkar. Ini bisa juga dipakai LHI sebagai novum dia," paparnya.
Chudry berharap jika yang mengungkap kasus ini KPK. Ia tidak ingin dua instansi penegak hukum lain, kepolisian dan kejaksaan yang menangani kasus pencatutan nama ini.
"KPK harus mengungkap. Kalau diharapkan di polisi dan Kejaksaan ada bakal spektrum politik. Kita harapkan KPK inisiatif ambil tindakan ini," pungkas Chudry. (Q-1)