Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kejagung Tarik Jaksa Pemegang Perkara Kaligis

Yogi Bayu Aji
17/11/2015 00:00
 Kejagung Tarik Jaksa Pemegang Perkara Kaligis
(Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana (kiri) bersalaman dengan OC Kaligis--MI/ROMMY PUJIANTO)
Kejaksaan Agung menarik Jaksa Yudi Kristiana yang menangani Advokat Senior Otto Cornelis Kaligis di Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menjelaskan, penarikan ini bentuk promosi biasa.

"Untuk promosi jabatan dari Yudi dan sama sekali tidak ada kaitan dengan penanganan kasus OCK (Otto Cornelis Kaligis)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dalam pesan singkat, Selasa (17/11).

Menurut dia, pengembalian Yudi ke lembaga asalnya merupakan menyegarkan organisasi. Namun KPK, kata Indriyanto, merasa kehilangan dengan kepergian salah satu jaksa terbaiknya tersebut.

"Semua JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja," ungkap Profesor Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menerangkan, rotasi jaksa KPK sudah sesuai prosedur. Setiap jaksa bertugas selama empat tahun, kemudian masih bisa diperpanjang empat tahun lagi, dan diperpanjang dua tahun lagi.

"Rotasi tersebut pun sebenarnya adalah hal yang wajar," kata Pimpinan KPK yang akrab disapa Zul ini.

Sementara, Yudi ketahui sudah mengabdi selama delapan tahun di lembaga antikorupsi. Dia saat ini tengah menangani dua kasus, yakni, suap terhadap mantan anggota DPR Patrice Rio Capella, dan kasus OC Kaligis.

Kejaksaan Agung kini menunggu Yudi Kristiana. Dia akan ditempatkan di Pusdiklat dengan pangkat eselon tiga. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya