Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Garda Nawacita Imbau Menghentikan Proses Pansus Pelindo

Eko Rahmawanto
12/11/2015 00:00
Garda Nawacita Imbau Menghentikan Proses Pansus Pelindo
(RJ Lino--ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
BERKENAAN dengan polemik di ruang publik tentang Kasus Pelindo II yang telah keluar dari substansi, Ketua Komite Pimpinan Nasional Garda Nawacita Irwan Suhanto sangat menyesalkan.

Ia mengatakan bahwa apa yang telah dijalankan oleh Pansus Pelindo II DPR-RI dianggap tidak mensasar kepada substansi permasalahan sebenarnya dan menimbulkan opini yang keliru di kalangan masyarakat terhadap apa yang sesungguhnya terjadi di Pelindo II.

Ia menambahkan, berjalannya proses hukum terhadap apa yang dinamakan sebagai Kasus Pelindo II yang telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, sehingga proses dalam Pansus menjadi tidak lagi diperlukan. Apabila jika ternyata pansus diarahkan kepada pemanggilan terhadap Presiden atau Wakil Presiden menjadi ganjil karena sampai hari ini masih saja berkutat dalam pembahasan-pembahasan teknis prosedural dalam internal Pelindo II yang justru telah dilakukan proses hukumnya oleh pihak Kepolisian.

Irwan mengimbau Pansus Pelindo segera menghentikan proses pansus dan kembali menyerahkan semua persoalan pelanggaran kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian Negara. ''Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Menteri Kordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli dihadapan Pansus Pelindo II, dan di banyak kesempatan lainnya, yang justru ikut menyalahkan pihak pimpinan Peindo II, tidak mencerminkan sikap seorang menteri yang sejatinya adalah bagian integral eksekutif pemerintahan,''  katanya di  Kedai Kopi Bu'e, Jl Tebet Barat IX No. 30, Jakarta Selatan.

Menkomar dan Sumber Daya seharusnya bersikap simetris dengan kebijakan pemerintah dan menempatkan sebuah isu kekeliruan yang dilakukan oleh aparat eksekutif lainnya dalam ruang privat dan tertutup. Tindakan mempersalahkan aparat eksekutif lainnya di dalam ruang publik, apalagi dalam Pansus DPR-RI adalah tindakan yang keluar dari koridor kepatutan sesama bagian dari eksekutif pemerintahan. ''Kepolisian Daerah Metro Jaya agar terus menjalankan proses pemeriksaan terkait pelaporan terhadap pihak Serikat Pekerja (SP) JICT atas tindak pidana yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya di Kantor PT. JICT pada tanggal 06-29 Juli 2015. Kami mendukung Polda Metro Jaya menjalankan proses hukum tersebut sesuai asas-asas hukum pidana yang berlaku di Negara Republik Indonesia,'' jelasnya.

Ia berharap agar  semua pihak untuk tetap menghargai dan menghormati kewenangan dan kewibawaan Presiden Republik Indonesia, dengan tidak mengeluarkan pernyataan apapun yang mengakibatkan kewibawaan Presiden tercoreng. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya