Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kasus Denny Indrayana tak Kunjung P21

Lukman Diah Sari
12/11/2015 00:00
Kasus Denny Indrayana tak Kunjung P21
(Dok.MI)
BERKAS perkara kasus dugaan korupsi proyek payment gateway dengan tersangka mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana tak kunjung kelar. Berkas milik Denny terus saja bolak-balik dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim Kombes Djoko Purwanto mengungkap hingga kini berkas belum dinyatakan P21 oleh Kejagung meskipun telah bolak-balik dikembalikan dengan petunjuk jaksa atau P19.

"Kembali P19 lagi. Terakhir berkas dilimpahkan lagi ke Kejaksaan, Senin (9/11/2015) kemarin," ungkap Djoko, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Perkara Denny yang tak kunjung rampung ini terakhir diketahui pelimpahan berkas saat Bareskrim Polri masih dipimpin oleh Komjen Budi Waseso yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional.

"Berkas sudah di sana. Nanti dari jaksa, kalau P21 ditetapkan, ya sudah. Nunggu dinyatakan lengkap atau tidak," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (22/7)

Penyidik berharap, agar berkas Denny segara dinyatakan lengkap dan bisa segera dilimpahkan ke tahap dua agar bisa segera disidangkan.

Sebelumnya, Denny sempat meminta tambahan pemeriksaan saksi ahli pada Agustus 2015. Saksi ahli yang diajukan Denny dianggap bisa memberikan keterangan terkait metode pembayaran paspor secara online. Dia menyatakan, pembayaran paspor secara online adalah inovasi.

Seperti diketahui, Denny ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya