Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan hak memilih masyarakat tidak akan hilang meskipun tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).
"Kalau belum masuk DPT, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih melalui mekanisme daftar pemilih khusus (DPK)," kata Arief seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP)-2 Pemilu 2019, di Jakarta, kemarin
Dia mengatakan undang-undang sudah memberikan peluang bagi masyarakat yang tidak masuk DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb) dimasukkan dalam DPK.
Menurut dia, pemilih yang masuk DPK diharuskan membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) dan menggunakan hak pilihnya di tempat tinggalnya dan di waktu terakhir pemungutan suara.
"Kami membutuhkan data angka untuk menetapkan jumlah TPS lalu menghitung petugas di TPS, menghitung kebutuhan kotak suara. Menghitung jumlah surat suara, semuanya berbasis jumlah DPT," ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan angka DPT sudah selesai setelah KPU menetapkan DPTHP-2 berjumlah 192.828.520 pemilih, yang 1.247.730 pemilih di antaranya merupakan penyandang disabilitas,
Partai Gerindra mengapresiasi KPU yang telah menetapkan DPT Pemilu 2019. Namun, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani masih mengeluhkan adanya 1,6 juta pemilih ganda.
"Hari ini kita diundang menyaksikan rekapitulasi DPTHP-2. Kami mengapresiasi KPU agar pemilu tahun ini berkualitas. Namun, kami masih menemukan data 1,6 juta yang berpotensi ganda. Seharusnya KPU tandai dulu, dicek dulu harusnya. Proses ini bisa jadi problem," ujarnya.
Saat menanggapi hal itu, Arief menegaskan akan tetap memproses keluhan itu jika memang benar ada.
''Namun, setiap yang tercantum dalam daftar pemilih dipastikan hanya bisa sekali menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Pencermatan data
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta KPU tetap melakukan pencermatan data hingga hari H pemilu.
"Kami apresiasi kerja keras KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan seluruh parpol yang sudah bekerja keras soal DPT. Namun, saya kira pencermatan harus terus dilakukan sampai dengan hari H penyelenggaraan pemilu untuk memastikan akurasi dan validitas DPT," ujarnya.
Ia menerangkan perlunya dilakukan pencermatan karena dapat memengaruhi DPT, baik secara alamiah maupun tidak. Misalnya, soal kematian, peralihan status TNI/Polri, perpindahan domisili, perpindahan kewarganegaraan, sampai putusan pengadilan yang mencabut hak politik seseorang. (X-10)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved