KPU Jamin Masyarakat Bisa Mencoblos Jika tidak Tercantum di DPT

Insi Nantika Jelita
15/12/2018 20:30
KPU Jamin Masyarakat Bisa Mencoblos Jika tidak Tercantum di DPT
(ANTARA)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bagi masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019 akan masuk ke DPK (Daftar Pemilih Khusus).

"Undang-undang itu sudah memberikan peluangnya. Jadi kalau tidak ada di DPT, maka ia akan masuk di DPK," ungkap Arief usai menetapkan DPT Hasil Perbaikan 2, di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Sabtu (15/12).

Masyarakat, kata Arief, nantinya harus membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) saat ingin mencoblos tersebut.

"Iya tetap (membawa KTP-e) itukan regulasinya harus begitu. Ia bawa identitasnya dan ia hanya boleh menggunakan hak pilihnya di tempat di mana ia tinggal dan itu diatur jamnya pada jam terakhir," jelasnya.

KPU telah menetapkan 192 juta pemilih baik dari pemilih dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karenanya, data DPT yang telah diresmikan KPU, jadi modal untuk menghitung jumlah TPS (tempat pemungutan suara), petugas TPS, dan lainnya.

"Jadi proses ini kita butuhkan untuk menetapkan jumlah TPS, kemudian menghitung petugas yang direkrut di TPS, lalu menghitung kebutuhan kotak suara. Kotak suara itukan berbasis TPS," kata Arief.

"Lalu menghitung jumlah surat suara formulirnya semuanya itu berbasis DPT. Jadi ini memang angka ini (DPT) penting ditetapkan lebih awal," sambung Arief.

Total Jumlah DPT sebanyak 192.828.520. Dengan rincian pemilih dalam negeri 190.770.329 dan pemilih luar negeri 2.058.191. Arief menyebutkan untuk rincian rekapitulasi DPT dalam negeri jumlah kabupaten/kota ialah 514, kecamatan 7.201, desa kelurahan 83.405, TPS 809.500, dengan jumlah pemilih laki laki 95.368.749, pemilih perempuan 95.401.580, dengan total pemilih dalam negeri 190.770.329.

Sedangkan untuk rekapitulasi DPT luar negeri, pemilih laki-laki 902.727, pemilih perempuan 1.155.464 dengan jumlah total 2.058.191. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya