Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

MK Tolak Permohonan Pejabat Pelanggar Sumpah Jabatan Dihukum

M Rodhi Aulia
11/11/2015 00:00
 MK Tolak Permohonan Pejabat Pelanggar Sumpah Jabatan Dihukum
(Illustrasi Antara Foto/Andika Wahyu)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan permohonan agar pejabat pelanggar sumpah jabatan dapat diberikan sanksi religius. MK berpendapat dalil yang diajukan pemohon dan uraian kerugian konstitusionalitas yang dialami pemohon tidak jelas.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim yang diketuai Arief Hidayat dalam ruang sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/11).

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan pemohon hanya menerangkan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia namun tidak jelas menguraikan kerugian hak konstitusionalnya akibat diberlakukan sejumlah Undang-undang yang dimohonkan tersebut.

MK, kata Suhartoyo, telah meminta Sudana memperbaiki permohonannya, pada 20 Agustus 2015 melalui persidangan jarak jauh. Akan tetapi hingga sidang perbaikan pada 2 September 2015, pemohon tidak kunjung mengajukan perbaikan yang signifikan. "Padahal sudah diberikan nasihat," ujar dia.

Dengan demikian, MK tidak memandang perlu melanjutkan pemeriksaan permohonan a quo ke tahapan lebih lanjut. Bahkan MK dengan sengaja tidak mengundang DPR, Presiden dan pihak-pihak lain yang diatur dalam Pasal 54 UU MK untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, seorang Warga Negara Indonesia asal Denpasar Bali, I Made Sudana merasa janggal bahwa pejabat pelanggar sumpah jabatan tidak dapat dikenakan sanksi religius. Sudana mengajukan uji materi terhadap lima undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial Pasal 30, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Pasal 9 ayat (1), Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 30 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Menurut Sudana, sejumlah aturan yang terkandung dalam pasal tersebut, tidak mengatur sanksi religius, jika pejabat bersangkutan melanggar sumpah ketika menjalankan jabatannya. Seharusnya, kata Sudana, pelanggaran atas sumpah jabatan dapat diberikan sanksi baik secara vertikal kepada Tuhan yang Maha Esa maupun secara horizontal melalui Undang-undang.

Artinya, Sudana berharap MK memasukkan dalam sejumlah Undang-undang tersebut sanksi religius, seperti yang ia contohkan, terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam Pasal 87 dan Pasal 88. Yaitu, diatur sanksi religiusnya dengan penambahan frasa menerima laknat dari Allah SWT bila sumpahnya dilanggar.

Sudana juga mengatakan, tempat dibacakannya sumpah jabatan tidak tepat. Ia berharap sumpah dibacakan dan diucapkan di rumah ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sejak sidang perdana pada Kamis, 20 Agustus lalu, Sudana tampil tanpa didampingi kuasa hukum.

Sudana menggunakan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena ia merasa tidak mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan tidak adanya sanksi agama. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya