Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Eksekusi Harta Yayasan Supersemar Tunggu Sidang Aanmaning

Deny Irwanto
11/11/2015 00:00
 Eksekusi Harta Yayasan Supersemar Tunggu Sidang Aanmaning
(DOK MI)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima permohonan eksekusi aset yayasan supersemar dari Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Agung. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, permohonan tersebut sudah diterima sejak akhir Oktober lalu.

Atas permohonan tersebut, Made mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang membuat resume untuk langkah selanjutnya.

"Terhadap permohonan itu Ketua Pengadilan sedang membuat resume tentang perkara itu dari awal sampai akhir sampai bagaimana keputusannya. Kemudian setelah itu, baru akan dilakukan penetapan sidang aanmaning sekaligus pemanggilah dari para pihak, pemohon dan termohon," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Dalam sidang aanmaning tersebut, Made mengatakan pihak Pengadilan akan mempertemukan pemohon dan termohon. Dalam pertemuan di sidang tersebut, Pengadilan juga terlebih dahulu akan mempertanyakan yayasan akan membayar ganti rugi sebesar Rp4,4 triliun atau tidak.

"Apabila nanti di sidang aanmaning itu pihak termohon akan diberi waktu selama delapan hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela artinya sesuai dengan isi putusan itu bahwa termohon harus membayar ganti rugi kepada pemohon, pemerintah dalam hal ini berupa uang tunai sebesar Rp4,4 triliun, begitu bunyi putusannya," beber Made.

Made kembali mengatakan, jika yayasan super semar menyanggupi pembayaran Rp4,4 triliun tersebut. Maka eksekusi urung dilakukan.

"Apabila itu dilaksanakan secara sukarela dengan uang cash misalnya oleh termohon, bisa jadi tidak terjadi eksekusi. Namun apabila ternyata nanti dalam waktu delapan hari itu tidak bisa terlaksana secara sukarela, barulah tahapan-tahapan eksekusi itu akan dijalankan," ungkap Made.

Apabila yayasan super semar tidak bisa melakukan ganti rugi tersebut, Made mengatakan pihak pemohon yaitu Kejaksaan Agung akan menginventarisir harta bergerak atau tidak bergerak untuk dieksekusi.

"Tahap awalnya pihak termohon tidak bisa melaksanakan keputusan sukarela berupa pembayaran sejumlah uang itu, dengan demikian perkara keuangan tidak mampu untuk membayar uang itu, tinggal tugas Kejaksaan dalam hal ini pengacara tata negara selaku pemohon untuk menginventarisir meminta pengganti daripada uang tunai itu berupa aset-aset barang bergerak maupun tidak bergerak yang dapat mengganti uang tunai itu," jelas Made.

"Keputusan bisa tidaknya terlaksana eksekusi ada di delapan hari itu, hingga saat ini surat penetapan masih disiapkan oleh ketua Pengadilan," tandas Made.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya