Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK di DPR belum Jelas

Indriyani Astuti
10/11/2015 00:00
 Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK di DPR belum Jelas
( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyatakan bahwa surat yang berisi nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah di Komisi III DPR.

Hal itu dikatakan Fahri menanggapi kelanjutan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi hukum terhadap delapan calon yang dinyatakan lolos seleksi. Ia mengatakan surat tersebut dikirimkan ke Komisi III pada akhir masa sidang yakni akhir Oktober lalu.

"Sudah di Komisi III, memang kemarin itu dikirim di akhir masa sidang. Saya yang teken (tanda tangani) kok," aku politikus Partai Keadilan Sejahtera di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Ia pun menyampaikan berdasarkan hasil keputusan yang diambil di Badan Musyawarah, penyerahan surat kepada Komisi III dilakukan setelah pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden terkait keputusan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Sebab, kata Fahri, DPR awalnya berencana melakukan fit and proper test capim KPK setelah UU KPK direvisi.

"Karena waktu itu kan mau revisi dulu, tapi karena Presiden belum setuju, kita balikin lagi ke komisi, meskipun saya dengar di Komisi III ada banyak hal yang mereka tanya dulu soal calon-calon ini, " imbuh dia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengungkapkan komisi hukum belum menerima surat tersebut. Selain itu, ia mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan fit and proper test sebelum ada penugasan melalui rapat paripurna. Kemudian, diteruskan ke komisi terkait untuk menjadwalkan waktu uji kelayakan dan kepatutan. Pada rapat paripurna 30 Oktober, pimpinan DPR hanya mengumumkan nama capim KPK yang diserahkan oleh Presiden, tapi Benny mengatakan belum ada penugasan.

"Kita belum bisa ambil tindakan apapun karena belum ditugaskan di paripurna," ujarnya.

Undang-Undang KPK menyebutkan DPR mempunyai waktu 90 hari untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan setelah presiden menyampaikan surat. Presiden Joko Widodo pada 14 September lalu sudah menyerahkan surat ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Adapun delapan nama yang masuk ke meja pimpinan DPR yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi adalah Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Basariah Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujanarko, Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya